Sukoharjo, POJOKSATU.id - Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berujung pada pencopotan sejumlah pejabat kepolisian. 

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengambil langkah mutasi terhadap Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, sekaligus menonaktifkan tiga anggota lainnya yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap personel terkait. 

Mereka juga menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2  November 2026.

Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga personel yang dinonaktifkan masing-masing berinisial Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA sebagai Kanit Pidum, serta Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA.

Trunoyudo menjelaskan, keempat personel tersebut sedang menjalani pemeriksaan terkait tindakan penggeledahan di lingkungan ponpes. 

Proses ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan tugas.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit ppa IPDA RAP,” ujarnya.

AKBP Indra Maulana Saputra Gantikan Kapolres Sukoharjo

Pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang diterbitkan pada 2 November 2026.

Melalui keputusan tersebut, AKBP Andika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. 

Posisi yang ditinggalkannya kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang. 

Sebelumnya, Christopher bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Trunoyudo menyebut mutasi tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal di tubuh Polri. 

Langkah itu juga diarahkan untuk menjaga integritas serta meningkatkan profesionalisme personel secara berkelanjutan.

“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” kata Trunoyudo.

Penggeledahan Ponpes Berawal dari Kasus Perusakan Warung

Sebelumnya, polisi menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa, 27 Oktober 2026. 

Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.

Dalam perkara itu, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian berupaya mencari satu orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren menuai sorotan. 

Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah disebut mengalami intimidasi dari aparat yang mendatangi ponpes pada dini hari.

Peristiwa itu kemudian memicu perhatian publik dan mendorong pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang terlibat.***