Jakarta, POJOKSATU.id - Penggeledahan Pondok Pesantren HQ di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang memunculkan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah mendapat tanggapan dari kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala.

Adrianus menjelaskan, kepolisian sebenarnya memiliki beragam pilihan strategi dalam menjalankan penegakan hukum. 

Mulai dari mengumpulkan informasi intelijen, melakukan penggeledahan, hingga langsung menangkap pihak yang diduga terlibat perkara.

Namun, keputusan menggunakan cara tertentu sangat bergantung pada data dan kondisi yang dihadapi petugas di lapangan.

"Pada dasarnya polisi memiliki apa yang disebut 'seribu jalan menuju Roma'. Artinya, untuk mencapai kondisi penegakan hukum, polisi bisa melakukan intelijen terlebih dahulu, penggeledahan, langsung penangkapan, dan lain-lain. Semua berbasis data yang ada," kata Adrianus, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Menurut dia, tindakan yang akhirnya dipilih aparat bisa jadi merupakan opsi yang paling memungkinkan dalam situasi tertentu. 

Meski begitu, pilihan tersebut belum tentu menjadi cara yang paling ideal.

Adrianus mencontohkan, polisi mungkin menghadapi kondisi mendesak, seperti adanya dugaan tersangka hendak melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti.

"Kalau polisi akhirnya melakukan apa yang terjadi di Sukoharjo, maka nampaknya itulah yang terbaik yang bisa mereka lakukan. Kemungkinan bukan yang paling ideal karena kondisi tidak memungkinkan," ujarnya.

Meski memberikan penjelasan mengenai pilihan strategi kepolisian, Adrianus menegaskan bahwa penggunaan kekuatan tetap memiliki batas kewajaran.

Hanya saja, dia menilai publik perlu mengetahui terlebih dahulu situasi yang menjadi pertimbangan aparat sebelum mengambil kesimpulan mengenai tindakan dalam penggeledahan tersebut.

"Ada (batas kewajaran penggunaan kekuatan). Masalahnya, kita tidak tahu situasi apa yang membuat polisi memilih melakukan cara itu. Mestinya ada," katanya.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai satu versi kejadian yang beredar di media sosial. 

Sebab, masing-masing pihak bisa saja menyampaikan sudut pandang berbeda mengenai peristiwa tersebut.

"Hati-hati, orang cenderung perang versi masing-masing di media sosial," tuturnya.

Lebih jauh, Adrianus menyebut profesionalitas aparat perlu dilihat dari alasan yang mendasari tindakan mereka. 

Apabila penggunaan kekuatan dipicu diskriminasi, kebencian terhadap kelompok tertentu, minimnya pelatihan, atau keterbatasan peralatan, hal itu menurutnya menunjukkan ketidakprofesionalan.

"Kalau polisi melakukannya karena alasan diskriminasi (atau bahkan karena kebencian), karena kurang latihan atau kurang peralatan, nah itu namanya polisi tidak profesional," tegasnya.

Kronologi Penggeledahan Ponpes HQ

Sebelumnya, pihak Pondok Pesantren HQ di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, mengaku mengalami dugaan intimidasi saat penggeledahan pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada September 2026.

Dalam proses tersebut, sebanyak 16 orang yang terdiri dari 12 santriwati dan empat ustazah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sekretaris Ponpes HQ sekaligus ustazah, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa puluhan polisi bersama sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi pesantren sekitar pukul 03.20 WIB.

Saat kedatangan aparat, para santriwati disebut masih tertidur. Karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, polisi diklaim mendobrak pintu pondok.

Diyana juga menyebut para santriwati yang terbangun dalam kondisi belum mengenakan jilbab berusaha berlindung di kamar ustazah. Namun, pintu kamar tersebut diklaim turut didobrak hingga hampir rusak.

Setelah pintu terbuka, para santriwati disebut ditarik keluar dan dihadapkan pada aparat yang membawa senjata laras panjang.

"Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya," kata Diyana, Jumat, 30 Oktober 2026.

Diyana menyatakan kejadian tersebut menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santriwati maupun ustazah.***