Jakarta, POJOKSATU.id - Penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian Ombudsman RI.
Lembaga tersebut mengingatkan kepolisian agar pelaksanaan kewenangan hukum tidak mengabaikan hak asasi manusia, terlebih ketika menyangkut anak-anak yang tinggal di lingkungan pesantren.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari itu disebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol. Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan publik.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan pihaknya menghormati upaya kepolisian mengusut kasus pembakaran tersebut.
Namun, menurut dia, tindakan aparat tetap harus dilakukan secara patut dan proporsional.
"Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," ujar Syafrida di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Ombudsman secara khusus menyoroti waktu pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan serta keterlibatan personel bersenjata.
Syafrida meminta Polri mengevaluasi cara pelaksanaan operasi tersebut.
Dia mengingatkan bahwa penggeledahan harus dilakukan dengan teliti, sopan, etis, dan simpatik, tanpa sikap arogan yang dapat merendahkan martabat orang yang diperiksa.
Persoalan ini, lanjutnya, bukan sekadar menyangkut prosedur penyidikan, melainkan juga perlindungan hak anak.
Konstitusi menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, kehormatan, serta martabat.
Sementara itu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara khusus menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perlindungan lebih bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak.
"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," kata Syafrida.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa para santriwati yang berstatus saksi tetap memiliki hak atas pendampingan dan perlindungan.
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercaya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Selain itu, KUHAP yang baru disebut menjamin saksi terbebas dari intimidasi serta memberikan hak pendampingan bagi perempuan pada setiap tahap pemeriksaan.
Syafrida menilai tindakan membangunkan anak-anak pada dini hari oleh aparat bersenjata berpotensi meninggalkan trauma berkepanjangan.
Karena itu, aspek perlindungan semestinya sudah diperhitungkan sejak operasi direncanakan.
Tak hanya soal prosedur penggeledahan, Ombudsman turut menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah.
Aparat diminta menahan diri dari pernyataan yang dapat membentuk kesan bahwa pesantren maupun para penghuninya terlibat dalam tindak pidana.
"Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum," ujar Syafrida.
Atas peristiwa tersebut, Ombudsman meminta Polda Jawa Tengah melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak.
Hasil evaluasi itu diminta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kepolisian juga diminta menjelaskan dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta hubungan pesantren dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selain itu, barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, diminta segera dikembalikan.
Ombudsman juga meminta salinan berita acara penyitaan diberikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan KUHAP.
Perlindungan tidak berhenti pada proses hukum. Ombudsman mendorong adanya pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak melalui kerja sama dengan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.
Lembaga tersebut juga meminta Polri memperjelas pedoman tindakan di tempat yang menjadi lingkungan tinggal dan belajar anak, seperti asrama, pesantren, dan panti.
Pelibatan polisi wanita sejak awal serta kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak turut menjadi perhatian.
Menurut Ombudsman, langkah tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen perlindungan kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
"Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru," tutup Syafrida.***







