KARANGANYAR, POJOKSATU.ID- Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pemerintah provinsi menyediakan pendampingan bagi anak-anak yang terdampak penggeledahan pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.

"Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya," katanya di Semarang, Sabtu 31/10.

Menurut dia, pendampingan dilakukan agar anak-anak yang berada di pondok pesantren saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan tidak mengalami trauma berkepanjangan dan bisa melanjutkan pendidikan.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berkomunikasi dengan para orang tua dan wali untuk memastikan pendampingan bagi anak-anak tersebut berjalan baik.

"Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya," katanya.

Dia juga menyampaikan pentingnya penertiban lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki izin operasional.

Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 berkenaan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan tempat usaha pada 12 September 2026.

Penggeledahan dilakukan saat anak-anak berada di pondok pesantren yang digeledah.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Selasa (27/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam, busur panah, hingga drone.

Kasus ini pun viral di medsos, banyak pihak menyayangkan tindakan aparat karena dari hasil penggerebekan para santri tidak terbukti atas tindak pidana yang dituduhkan.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Polisi mendatangi kedua lokasi karena menduga tempat tersebut digunakan untuk persembunyian tersangka berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)***