JAKARTA, POJOKSATU.id - Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta jatah 50 M.
Jatah 50 M ini ternyata 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar. Penyerahan uang terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya yang ditangani Kejagung.
Fakta ini disampaikan Ferry Boboho saat bersaksi di sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Ferry menceritakan, awalnya pengusaha Tan Kian meminta bantuannya untuk mendalami kasus Jiwasraya yang sedang dihadapinya.
Ferry kemudian menemui Febrie Adriansyah untuk menyampaikan permintaan Tan Kian tersebut. Namun, Febrie justru menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka.
"Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan saja," kata Ferry menirukan ucapan Febrie.
Ferry melanjutkan, Febrie kemudian menanyakan jumlah uang yang akan diberikan.
"Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya, enggak tahu, terserah Om bagaimana.' Terus Pak Febrie bilang, '50 M'," ujar Ferry.
Menurut Ferry, Febrie menyampaikan angka tersebut sambil menunjukkan isyarat jari.
Ferry kemudian menghubungi Tan Kian untuk menyampaikan permintaan tersebut. Tan Kian pun meminta waktu untuk memenuhi permintaan uang itu.
Ferry mengatakan, Tan Kian akhirnya menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura secara langsung kepadanya dalam tiga tahap.
"Jadi itu ada tiga kali pemberian," kata Ferry.
Uang tersebut, menurut Ferry, diberikan dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.
Pada penyerahan pertama, Tan Kian belum memberikan seluruh uang tersebut. Setelah seluruh uang terkumpul, Ferry mengaku mendatangi rumah Febrie untuk melaporkan bahwa dana sebesar Rp 50 miliar telah terkumpul.
Sedangkan, untuk Rp 5 miliar untuk Ferry sebagai imbalan pribadi sudah diserahkan ke JPU. Menurut Ferry, Febrie kemudian meminta agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu.
"Beliau menyampaikan untuk ya disimpan saja dulu," ujar Ferry.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), JPU mendakwa Febrie menerima uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berlangsung pada kurun waktu 2020 hingga Juli 2026 saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung atau pada saat menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
Terima Setoran Rp 203 Miliar
Jaksa juga mendakwa Febrie Adriansyah menerima saham Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.
Selain itu, Febrie disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.
Jaksa juga menyebut penerimaan uang sebesar Rp 203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Menurut dakwaan, harta tersebut kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya melalui penempatan pada sejumlah rekening, penggunaan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta penukaran ke sejumlah mata uang asing.***








