JEMBER, POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan parkir berlangganan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jember.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara serentak pada Senin, 2 November 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menjelaskan bahwa masyarakat yang membayar pajak kendaraan tahunan bisa langsung mendaftarkan kendaraannya dalam program parkir berlangganan.
Adapun rincian tarif retribusi parkir berlangganan yang ditetapkan adalah sebesar Rp30.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp60.000 untuk kendaraan roda empat dalam jangka waktu satu tahun.
"Jadi per 2 November itu masyarakat yang membayar pajak di samsat kendaraan langsung membayar parkir berlangganan. Untuk roda dua Rp30.000, roda empat Rp60.000," terang Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu, (31/10/2026).
Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan stiker khusus yang wajib dipasang pada bagian kendaraan sebagai identitas resmi kepesertaan parkir berlangganan.
Gatot menegaskan bahwa pemasangan stiker tersebut memiliki ketentuan tata letak tersendiri agar mudah diidentifikasi oleh petugas di lapangan.
"Wajib dipasang, kalau roda dua dipasang di plat nomor. Kalau roda empat dipasang di kaca," jelasnya.
Keuntungan utama dari kebijakan ini adalah bagi masyarakat yang kendaraannya telah memiliki stiker resmi parkir berlangganan, tidak perlu lagi membayar retribusi parkir di sepanjang ruas jalan tepi badan jalan di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Meski demikian, aturan bebas biaya ini memiliki pengecualian.
Parkir berlangganan hanya berlaku untuk titik-titik parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan di tepi jalan umum.
Sementara untuk area khusus seperti kawasan rumah sakit, pasar, maupun area kantong parkir tertentu, tetap dikenakan tarif retribusi normal seperti biasa.
"Seluruh ruas jalan, ruasnya di ruas jalan ini di tepi badan jalan. Di tepi badan jalan, dikelola parkir oleh Dinas Perhubungan. Kalau di luar itu tetap berbayar, Pak, kayak rumah sakit, pasar, nggih," tambah Gatot.
Pihak Dishub Jember mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi ketertiban tata kelola perparkiran serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagi masyarakat yang telah berlangganan, Gatot menegaskan bahwa mereka dilarang keras untuk ditarik biaya parkir kembali saat memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum.
Jika di kemudian hari masyarakat mendapati adanya pungutan liar atau pelanggaran di lapangan, Dishub Jember membuka ruang pengaduan melalui layanan call center resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
"Masyarakat yang sudah berlangganan, tidak usah dilarang membayar kembali di luar. Nanti kalau ada pelanggaran, masyarakat bisa lapor lewat helpdesk atau call center Dinas Perhubungan Kabupaten Jember," pungkasnya.








