POJOKSATU.id - Sistem penjurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa di SMA bukan kebijakan baru dalam pendidikan Indonesia.

Pembagian kelompok keilmuan tersebut pernah diterapkan melalui Kurikulum 1975, kemudian mengalami perubahan pada Kurikulum 1984.

Dalam perkembangannya, sistem penjurusan SMA beberapa kali mengalami perubahan mengikuti kebijakan kurikulum nasional.

Pemerintah pernah menggunakan pembagian jurusan berdasarkan kelompok ilmu pengetahuan, mengubahnya menjadi program pilihan, kemudian kembali menerapkan tiga jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

Kini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengembalikan sistem penjurusan mulai tahun ajaran 2027/2028.

Lantas, sejak kapan sistem penjurusan SMA diterapkan di Indonesia? Bagaimana mekanisme siswa menentukan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa? Apakah siswa bisa berpindah jurusan atau mengambil mata pelajaran lintas jurusan?

Sejarah Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

Berdasarkan buku Sekolah Menengah Atas: Dari Masa ke Masa yang diterbitkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017, sistem pengelompokan bidang keilmuan di SMA telah mengalami beberapa perubahan.

Berikut perjalanan sistem penjurusan SMA di Indonesia.

1. Kurikulum 1975: Mulai menerapkan tiga jurusan

Kurikulum 1975 menjadi salah satu tonggak penting penerapan sistem tiga jurusan di SMA, yaitu:

  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

  • Bahasa.

Pembagian jurusan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada siswa memperdalam bidang keilmuan tertentu sekaligus mempersiapkan diri melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Dalam struktur Kurikulum 1975, pendidikan SMA terdiri atas program pendidikan umum, pendidikan akademis, dan pendidikan keterampilan.

Program pendidikan umum wajib diikuti seluruh siswa, sedangkan program akademis memberikan kesempatan kepada siswa memperdalam bidang keilmuan sesuai pilihan.

2. Kurikulum 1984: Penjurusan berubah menjadi Program A1, A2, A3, dan A4

Pada Kurikulum 1984, pemerintah mengubah sistem penjurusan yang sebelumnya menggunakan tiga kelompok IPA, IPS, dan Bahasa.

Penjurusan kemudian dinyatakan dalam program pilihan dengan pembagian:

  • A1: Penekanan pada mata pelajaran Fisika.

  • A2: Penekanan pada mata pelajaran Biologi.

  • A3: Penekanan pada mata pelajaran Ekonomi.

  • A4: Penekanan pada mata pelajaran Bahasa dan Budaya.

Selain Program A, pemerintah juga merancang Program B yang berorientasi pada keterampilan kejuruan. Namun, program tersebut akhirnya ditiadakan karena membutuhkan fasilitas sekolah yang memadai.

Perubahan lainnya terdapat pada waktu pemilihan program. Jika sebelumnya penjurusan dilakukan lebih awal, dalam Kurikulum 1984 siswa memilih program pilihan ketika naik ke kelas II.

3. Kurikulum 1994: IPA, IPS, dan Bahasa kembali diterapkan

Melalui Kurikulum 1994, pemerintah kembali menggunakan tiga program penjurusan, yaitu IPA, IPS, dan Bahasa.

Pada masa ini, nama SMA berubah menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU).

Penjurusan dilakukan ketika siswa memasuki kelas III atau setelah menyelesaikan kelas II. Dengan demikian, siswa terlebih dahulu memperoleh pembelajaran umum sebelum menentukan program pilihan.

4. Kurikulum 2004 dan 2006: Penjurusan dilakukan di kelas XI

Pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, pembagian jurusan kembali menggunakan kelompok Ilmu Alam, Ilmu Sosial, dan Bahasa.

Sistem tersebut berlanjut pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 dengan kelompok IPA, IPS, dan Bahasa.

Penjurusan dilakukan ketika siswa memasuki kelas XI.

5. Kurikulum 2013: Penjurusan menjadi peminatan akademik

Pada Kurikulum 2013, pemerintah menggunakan istilah peminatan akademik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah, kelompok peminatan SMA terdiri atas:

  • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

  • Ilmu Pengetahuan Sosial.

  • Bahasa dan Budaya.

Kurikulum ini juga memberikan kesempatan kepada siswa mengambil mata pelajaran lintas minat dan pendalaman minat.

6. Kurikulum Merdeka: Penjurusan dihapus

Kurikulum Merdeka menghapus pembagian tetap IPA, IPS, dan Bahasa.

Sebagai gantinya, siswa dapat memilih mata pelajaran pilihan berdasarkan minat, bakat, kemampuan, serta rencana pendidikan lanjutan.

Dengan mekanisme tersebut, siswa tidak harus masuk satu kelompok jurusan tertentu untuk mempelajari mata pelajaran yang diminatinya.

Bagaimana Siswa Menentukan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa?

Mekanisme penentuan jurusan berbeda-beda mengikuti kurikulum yang berlaku.

Pada masa Kurikulum 1994, penjurusan dilakukan ketika siswa memasuki kelas III SMU. Siswa terlebih dahulu mengikuti pembelajaran umum selama kelas I dan II.

Sementara itu, pada Kurikulum 2004 dan KTSP 2006, penjurusan dilakukan ketika siswa memasuki kelas XI.

Adapun pada Kurikulum 2013, mekanisme pemilihan peminatan diatur secara lebih jelas melalui Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 4 peraturan tersebut, pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak siswa mendaftar ke SMA/MA.

Penentuan peminatan mempertimbangkan tiga komponen utama.

1. Nilai rapor SMP/MTs

Sekolah mempertimbangkan nilai rapor siswa selama mengikuti pendidikan di jenjang SMP/MTs atau sederajat.

Nilai tersebut menjadi salah satu gambaran kemampuan akademik siswa dalam mengikuti kelompok mata pelajaran tertentu.

2. Nilai Ujian Nasional SMP/MTs

Hasil Ujian Nasional juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelompok peminatan.

Nilai tersebut memberikan gambaran mengenai capaian akademik siswa pada akhir pendidikan menengah pertama.

3. Rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Rekomendasi guru BK atau konselor di SMP/MTs menjadi pertimbangan dalam menentukan peminatan.

Rekomendasi ini berkaitan dengan minat, bakat, serta kemampuan akademik siswa.

Dengan demikian, pemilihan jurusan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada mata pelajaran tertentu. Minat dan bakat siswa juga menjadi bagian dari pertimbangan.

Apakah Siswa Bisa Pindah Jurusan?

Dalam sistem peminatan Kurikulum 2013, siswa masih diberikan kesempatan untuk berpindah kelompok peminatan.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Siswa SMA/MA dapat berpindah antarkelompok peminatan akademik di sekolah yang sama.

  • Perpindahan paling lambat dilakukan pada akhir semester I.

  • Keputusan perpindahan didasarkan pada hasil pembelajaran selama semester berjalan.

  • Siswa harus mendapatkan rekomendasi guru BK atau konselor.

  • Siswa yang berpindah jurusan wajib mengikuti program matrikulasi.

Matrikulasi merupakan pembelajaran tambahan untuk membantu siswa mengejar materi yang belum dipelajari pada kelompok peminatan sebelumnya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penjurusan seharusnya tidak menjadi keputusan yang sepenuhnya mengikat tanpa mempertimbangkan perkembangan kemampuan dan minat siswa.

Apakah Siswa Boleh Mengambil Mata Pelajaran Lintas Jurusan?

Pada Kurikulum 2013, siswa tidak sepenuhnya dibatasi untuk mempelajari mata pelajaran di luar jurusan utamanya.

Pemerintah menyediakan program lintas minat dan pendalaman minat.

Sebagai contoh, siswa IPA dapat mengambil mata pelajaran Ekonomi atau Sosiologi. Siswa IPS dapat mengambil Biologi atau Kimia.

Sementara itu, siswa Bahasa juga dapat mengambil mata pelajaran dari kelompok IPA maupun IPS sesuai ketentuan sekolah.

Program lintas minat memberikan kesempatan kepada siswa memperluas penguasaan ilmu di luar kelompok peminatan utamanya.

Adapun pendalaman minat ditujukan bagi siswa yang ingin mempelajari bidang keilmuan tertentu secara lebih mendalam.

Dengan mekanisme tersebut, sistem peminatan Kurikulum 2013 sebenarnya masih menyediakan ruang bagi pembelajaran lintas disiplin ilmu.

Bagaimana Mekanisme Penjurusan Mulai Tahun Ajaran 2027/2028?

Rencana pengembalian penjurusan SMA mulai tahun ajaran 2027/2028 menandai perubahan penting dalam kebijakan pendidikan menengah.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah berencana kembali menghadirkan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

Menurut Mu'ti, penjurusan diperlukan untuk memperkuat pengetahuan dasar siswa sehingga mereka lebih siap ketika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. ***