JAKARTA, POJOKSATU.id - Skema pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tetap menggunakan mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Kementerian Keuangan menegaskan, sistem tersebut dipertahankan untuk memastikan pembayaran berjalan efisien sekaligus memperkuat inklusi keuangan masyarakat.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa setiap pegawai memiliki rekening pribadi sebagai sarana penerimaan gaji.

Pernyataan ini sekaligus merespons usulan Menteri Koperasi Ferry Juliantono agar gaji ASN disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Mereka masing-masing memiliki rekening. Kami bahkan menginginkan bukan hanya PNS, TNI, dan Polri yang memiliki rekening, tetapi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Suahasil dikutip Pojoksatu.id, Sabtu (24/10/2026)

Menurut Suahasil, pembayaran langsung ke rekening penerima merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi pengelolaan perbendaharaan negara.

Mekanisme ini juga memungkinkan dana disalurkan kepada pihak yang berhak berdasarkan data penerima dan informasi rekening yang telah diverifikasi.

Kemenkeu Utamakan Validitas Data Penerima

Suahasil menjelaskan, salah satu unsur penting dalam sistem pembayaran langsung adalah keakuratan identitas penerima.

Pemerintah perlu memastikan nama pegawai tercatat secara valid, identitasnya jelas, serta nomor rekening dan bank tempat rekening tersebut terdaftar dapat dipastikan.

Mekanisme ini tidak hanya berlaku untuk gaji PNS, TNI, dan Polri. Pemerintah juga menerapkannya dalam penyaluran tunjangan profesi guru.

Dengan sistem tersebut, pembayaran dapat dilakukan langsung kepada penerima tanpa harus melewati mekanisme penyaluran tambahan. Pemerintah pun dapat mengandalkan data yang terverifikasi untuk mengurangi risiko kesalahan penyaluran.

Sistem transfer langsung turut digunakan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Mekanisme ini dikenal sebagai government-to-person payment (G2P), yaitu pembayaran pemerintah secara langsung kepada individu yang berhak menerima dana.

Dalam pelaksanaannya, kementerian atau lembaga yang memiliki data penerima menyampaikan informasi tersebut untuk mendukung proses pembayaran. Kementerian Keuangan kemudian menyalurkan dana ke rekening yang telah ditentukan.

Suahasil mencontohkan, data penerima bantuan dapat berasal dari program keluarga harapan (PKH) dan Kementerian Sosial. Data tersebut menjadi dasar untuk memastikan bantuan disalurkan kepada penerima yang sesuai.

Selain mempertahankan pembayaran langsung, pemerintah juga merencanakan program Satu Orang Satu Rekening untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Dalam skema yang dijelaskan Suahasil, masyarakat berusia di atas 17 tahun yang masuk kelompok desil 1-4 direncanakan mendapatkan fasilitas pembukaan rekening dengan saldo awal Rp50.000.

Program ini diharapkan dapat memperluas kepemilikan rekening, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran kebijakan.

Suahasil menjelaskan bahwa data penerima akan bersumber dari kementerian atau lembaga terkait, termasuk Kementerian Sosial. Setelah identitas dan rekening penerima diketahui, pemerintah dapat menyalurkan dana secara langsung.