SUBANG, POJOKSATU.id - Dugaan masih beroperasinya sebuah perusahaan di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, meski sebelumnya telah disegel pemerintah daerah, menuai sorotan DPRD.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, A. Fauzi Ridwan, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah Subang wajib mematuhi aturan dan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Persoalan ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan tersebut terkait kelengkapan perizinan. Dalam penanganannya, Satpol PP kemudian melakukan penyegelan atau penutupan sementara.
Namun, muncul dugaan perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitas operasional meski telah dikenai tindakan penutupan sementara.
Fauzi menilai, dugaan tersebut perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang. Jika terbukti, persoalan itu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan kewibawaan pemerintah daerah.
“Semua perusahaan di Subang harus mengikuti regulasi yang ada. Terutama perusahaan yang sudah disegel atau ditutup sementara sampai perizinannya terbit, tetapi diduga masih beroperasi. Kalau memang itu terjadi, tentu harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fauzi.
Menurutnya, keputusan penyegelan yang dilakukan pemerintah daerah harus dihormati. Jangan sampai tindakan penegakan aturan justru terkesan tidak efektif karena muncul dugaan aktivitas usaha masih berjalan.
“Pemerintah daerah bersama DPRD sudah turun langsung melakukan sidak dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Jangan sampai keputusan tersebut justru diduga tidak dipatuhi. Kalau benar masih beroperasi, ini bisa menimbulkan kegaduhan dan terkesan tidak menghargai pemerintah daerah,” ujarnya.
Fauzi pun mendorong Satpol PP bersama perangkat daerah terkait segera turun kembali ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah perusahaan masih beroperasi, bagaimana status perizinannya, serta apakah seluruh persyaratan untuk mengakhiri penutupan sementara telah dipenuhi.
Fauzi menegaskan, sikap tegas terhadap persoalan perizinan bukan berarti DPRD maupun pemerintah daerah menghambat investasi.
Sebaliknya, masuknya investor justru diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Subang.
Namun, investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum. Setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan perizinan dan menaati keputusan pemerintah yang berlaku.
“Pemerintah daerah tentu tidak menghalangi investasi. DPRD juga sangat menyambut investasi di Subang karena berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Tetapi regulasi harus ditegakkan, sehingga memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi semuanya,” katanya.
Ia menyebut Kabupaten Subang memiliki potensi besar untuk menarik investor, terutama dengan keberadaan Pelabuhan Patimban serta perkembangan kawasan industri yang didukung infrastruktur dan konektivitas ekonomi.
Menurutnya, potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan daerah. Meski demikian, iklim investasi yang sehat tidak cukup hanya mengandalkan masuknya modal, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum dan pengawasan yang konsisten.
Karena itu, Fauzi meminta dugaan pelanggaran oleh perusahaan di Cipeundeuy ditangani secara transparan dan terukur. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan dan kewenangannya.
“Kita ingin Subang maju dan menjadi tujuan investasi. Tetapi semua perusahaan harus taat aturan. Jangan sampai investasi berkembang, sementara regulasi diabaikan. Kepastian hukum harus dijaga agar dunia usaha tumbuh dengan baik dan masyarakat juga mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya.
Hingga persoalan ini ditindaklanjuti, verifikasi lapangan dari instansi berwenang menjadi penting untuk memastikan kebenaran dugaan perusahaan masih beroperasi setelah disegel, sekaligus memperjelas status perizinan dan tindak lanjut penegakan aturan di Kabupaten Subang. ***



