CIREBON, POJOKSATU.ID - Pengamat politik dan ekonomi Heru Subagia melontarkan kritik keras terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dedi Sitorus, yang menolak rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Heru menilai penolakan tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan di pedesaan. Menurut dia, koperasi desa membutuhkan dukungan ekosistem pasar yang berkelanjutan agar mampu berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti itu mengaku telah melakukan investigasi serta wawancara langsung dengan sejumlah pengurus Kopdes di lapangan.
Dari hasil tersebut, ia menilai penguatan koperasi desa perlu dilihat dari perspektif pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata sebagai persoalan mekanisme pembayaran gaji.
"Penolakan terhadap penguatan Kopdes merupakan bentuk kekejaman ideologis. Politisi yang mengklaim membela rakyat kecil seharusnya ikut mendorong pertumbuhan ekonomi desa, bukan justru menghambatnya," kata Heru
Heru menjelaskan, penyaluran sebagian penghasilan ASN melalui Kopdes, apabila dirancang dengan tepat, berpotensi menciptakan efek berganda bagi perekonomian lokal.
Menurut dia, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki penghasilan rutin yang dapat menjadi salah satu sumber permintaan bagi produk dan layanan koperasi.
"Dengan demikian, Kopdes berpeluang memperluas pasar bagi pelaku usaha mikro serta produk yang dihasilkan masyarakat setempat,"ucanya
Ia juga menekankan bahwa koperasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat berbelanja. Melalui tata kelola yang baik, koperasi dapat menjadi wadah usaha bersama yang memberikan manfaat ekonomi kepada anggotanya, termasuk melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Heru berpandangan, perputaran uang di tingkat desa perlu diperkuat agar manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di pusat perkotaan atau jaringan ritel berskala besar.
Namun, ia menilai potensi tersebut harus diikuti dengan pengelolaan koperasi yang profesional, ketersediaan barang kebutuhan pokok, serta pengawasan yang memadai.
Heru turut mendesak Dedi Sitorus mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya warga desa yang berharap terhadap pengembangan ekonomi berbasis koperasi.
Menurut Heru, perbedaan pandangan mengenai kebijakan Kopdes semestinya menjadi ruang evaluasi untuk memperbaiki program, bukan alasan untuk menghentikan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Apapun kekurangan dan kelebihan Kopdes saat ini, itu menjadi tugas bersama untuk mengevaluasi dan membenahinya secara profesional. Jangan sampai program penguatan ekonomi desa justru dihambat karena perbedaan pandangan politik," ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan fisik koperasi perlu diimbangi dengan strategi bisnis yang jelas. Tanpa aktivitas ekonomi dan pasar yang memadai, gedung koperasi berisiko tidak beroperasi secara optimal dan justru menimbulkan beban biaya operasional.
Heru juga menyoroti kebutuhan masyarakat desa terhadap akses pembiayaan yang terjangkau, obat-obatan, dan barang kebutuhan dasar. Menurut dia, Kopdes berpotensi menjadi salah satu sarana untuk memperluas akses tersebut apabila dikelola secara sehat dan akuntabel.
Meski demikian, rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi tetap membutuhkan kajian mengenai mekanisme pembayaran, kebebasan ASN dalam menggunakan penghasilannya, serta kelayakan usaha dan kesiapan masing-masing koperasi.***




