POJOKSATU.id - Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai membawa angin segar.

Sebagian guru dilaporkan telah menerima tunjangan pada pekan ini, sementara penyaluran bagi penerima lainnya dilakukan secara bertahap.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, membenarkan bahwa sejumlah guru non-ASN telah menerima pencairan TPG.

"Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru Non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini," ujar Nunuk dalam pernyataan yang disampaikan pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Nunuk menargetkan guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan pendataan dapat menerima TPG paling lambat pekan berikutnya. Meski demikian, pencairan tetap mengikuti tahapan administrasi dan penerbitan dokumen pembayaran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan mulai dapat dilakukan setelah koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR.

"Alhamdulillah, dengan kerja sama Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan teman-teman di DPR, insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer," kata Abdul Mu’ti saat berada di Sungai Raya, Sabtu.

Administrasi Selesai, Pencairan TPG Menunggu SP2D

Kemendikdasmen telah menyelesaikan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Nunuk menjelaskan bahwa kementerian telah berkoordinasi dengan KPPN untuk mempercepat proses tersebut. Namun, pencairan tidak berlangsung serentak karena setiap pembayaran mengikuti antrean dan tahapan administrasi yang berlaku.

"Bapak, Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap. Semua SPM dan SPP sudah selesai dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN. Dan kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D," jelas Nunuk.

Keterlambatan pencairan sebelumnya dikeluhkan sejumlah guru non-ASN karena berlangsung selama beberapa bulan.

Dalam sejumlah laporan, keterlambatan tersebut mencapai tiga hingga empat bulan dan berdampak pada kondisi keuangan guru yang mengandalkan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, penyelesaian administrasi menjadi langkah penting untuk mempercepat pembayaran. Guru juga perlu memastikan data dan persyaratan penerima telah terpenuhi agar tidak terkendala dalam proses pencairan.

Berapa Besaran TPG Guru Non-ASN 2026?

Pada 2026, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG bagi 392.870 guru non-ASN.

Besaran TPG dibedakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk status penyesuaian gaji melalui mekanisme inpassing.

Berikut ketentuan besaran TPG guru non-ASN yang diumumkan pemerintah:

  • Guru non-ASN tanpa penyesuaian melalui inpassing: Rp2 juta per bulan bagi yang memenuhi persyaratan.

  • Guru non-ASN yang telah memiliki inpassing: menerima TPG sesuai dengan gaji pokok yang tercantum dalam surat keputusan inpassing.

Pada 2026, anggaran TPG guru non-ASN meningkat sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah juga mengubah pola penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN dari sebelumnya setiap tiga bulan menjadi setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan membuat penerimaan tunjangan lebih teratur.

Meski demikian, perubahan pola pembayaran tersebut tidak berarti semua guru menerima dana pada tanggal yang sama. Jadwal aktual tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan, validasi data, dan penyelesaian administrasi pembayaran.

Tiga Jenis Tunjangan dan Bantuan untuk Guru Non-ASN

Selain TPG, pemerintah menyediakan Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan bantuan insentif bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria masing-masing program.

Ketiganya memiliki sasaran, persyaratan, dan mekanisme penyaluran yang berbeda.

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan penerima. Bagi guru non-ASN tanpa penyesuaian melalui inpassing, besarannya Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, guru yang memiliki inpassing menerima sesuai gaji pokok dalam surat keputusan yang berlaku.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria penugasan di daerah khusus, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Besarannya ditetapkan Rp2 juta per orang per bulan. Pada 2026, Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp706 miliar untuk program ini dengan sasaran 28.892 guru non-ASN.

3. Bantuan insentif guru non-ASN

Bantuan insentif ditujukan kepada guru non-ASN yang memenuhi kriteria program, terutama guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pada 2026, nominal bantuan meningkat dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru dalam alokasi program yang diumumkan Kemendikdasmen.

Perlu dipahami, ketiga program tersebut bukan tunjangan yang otomatis diterima setiap guru secara bersamaan. Hak penerima ditentukan berdasarkan persyaratan masing-masing program.

TPG Belum Cair? Ini yang Perlu Dilakukan Guru

Guru non-ASN yang belum menerima TPG dapat memeriksa status administrasi dan memastikan persyaratan pencairan telah terpenuhi.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Periksa kelengkapan data. Pastikan data guru dan persyaratan penerima telah sesuai melalui layanan resmi pengelolaan tunjangan guru.

  • Pastikan SKTP terbit. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pembayaran TPG.

  • Koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan. Langkah ini diperlukan apabila terdapat data yang belum sesuai atau belum terverifikasi.

  • Pantau informasi resmi. Ikuti pengumuman Kemendikdasmen dan dinas pendidikan mengenai perkembangan pencairan.

Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi kepada para guru yang tetap menjalankan tugas mendidik meskipun pencairan tunjangan mengalami keterlambatan.

"Terima kasih dan tetap semangat, Bapak dan Ibu Guru. Mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa," tutur Mu’ti. ***