POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang memenuhi persyaratan pendataan akan segera dicairkan pada pekan ini.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, melalui akun Instagram resminya, @nunuksuryani, yang dikutip pada Senin (19/10/2026).

"Semua Guru Non-ASN yang sudah memenuhi syarat pendataannya akan segera mendapatkan TPG," kata Nunuk.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga menyampaikan apresiasi kepada para guru yang tetap menjalankan tugas mengajar meskipun tunjangan mereka belum cair.

Ia berharap penyaluran tunjangan tersebut dapat membantu guru melanjutkan tanggung jawabnya dalam mendidik dan mencerdaskan bangsa.

"Terima kasih dan tetap semangat, Bapak dan Ibu Guru. Mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa," tutur Mu'ti, dikutip dari Antara, Senin.

Besaran TPG Guru Non-ASN

Besaran TPG guru non-ASN dibedakan berdasarkan kepemilikan Surat Keputusan penyetaraan jabatan dan pangkat atau SK Inpassing.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @pulapdik_dikbud yang dikelola Kemendikdasmen, berikut ketentuan besaran tunjangannya:

  • Guru non-ASN tanpa SK Inpassing: Rp2 juta.

  • Guru non-ASN yang memiliki SK Inpassing: sebesar satu kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan pendataan serta telah ditetapkan sebagai penerima.

Karena itu, guru perlu memastikan data pada sistem pendataan sudah sesuai, termasuk informasi rekening bank yang digunakan untuk menerima pembayaran.

Jadwal Pencairan TPG Guru Non-ASN

Proses penyaluran TPG guru non-ASN melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pembaruan data hingga transfer dana ke rekening penerima.

Berikut jadwal tahapan yang diinformasikan:

  • Tanggal 10 setiap bulan: batas input dan/atau pembaruan data guru non-ASN.

  • Tanggal 13: batas sinkronisasi dan verifikasi data guru non-ASN.

  • Tanggal 15: batas validasi dan penetapan penerima tunjangan.

  • Setelah tanggal 20: penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

Khusus penyaluran pada Desember, jadwal pencairan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Perlu diperhatikan, jadwal tersebut merupakan tahapan administrasi, bukan kepastian bahwa seluruh guru menerima dana pada tanggal yang sama.

Waktu pencairan setiap penerima dapat berbeda, bergantung pada kelengkapan data, penerbitan dokumen penyaluran, dan proses perbankan.

Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK

Guru non-ASN dapat memantau perkembangan penyaluran tunjangan melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka laman Info GTK

Akses portal resmi Info GTK Kemendikdasmen dan masuk menggunakan akun sesuai ketentuan layanan.

2. Periksa status penerbitan SKTP

Cek informasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada akun masing-masing. Pastikan data penerima dan status penerbitan surat keputusan sudah sesuai.

Kode status 08 disebut sebagai penanda bahwa SK telah terbit dan tunjangan memasuki tahap penyaluran. Namun, guru tetap perlu memeriksa keterangan terbaru pada sistem karena penerbitan SKTP tidak selalu berarti dana langsung masuk ke rekening.

3. Pantau riwayat penyaluran

Periksa bagian riwayat penyaluran pada Info GTK untuk mengetahui perkembangan proses pembayaran tunjangan.

4. Pastikan rekening bank aktif

Periksa rekening yang terdaftar dan pastikan data bank sesuai dengan identitas penerima tunjangan.

Dana disebut dapat masuk ke rekening dalam waktu sekitar 14 hari kerja setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Rentang waktu tersebut merupakan perkiraan proses penyaluran, bukan jaminan bahwa semua penerima akan memperoleh dana tepat pada hari ke-14.

TPG Belum Cair? Ini yang Perlu Dilakukan

Guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan tetapi belum menerima tunjangan dapat menelusuri kemungkinan kendala administrasi melalui beberapa langkah berikut:

  • Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data pada Info GTK.

  • Memastikan SKTP telah terbit dan status penyaluran sudah diperbarui.

  • Memeriksa keaktifan rekening serta kesesuaian data bank.

  • Menghubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk membantu menelusuri kendala administrasi.

  • Menyimpan informasi status penyaluran dan dokumen pendukung jika perlu melaporkan kendala.

Guru juga perlu membedakan tiga tahapan penting, yakni penerbitan SKTP, penerbitan SP2D, dan masuknya dana ke rekening. Ketiganya merupakan proses berbeda sehingga status pada satu tahapan tidak otomatis menandakan seluruh proses pembayaran telah selesai.

Guru Diminta Memantau Informasi Resmi

Kepastian pencairan TPG menjadi kabar yang dinantikan guru non-ASN, terutama bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan tetapi masih menunggu dana masuk ke rekening.

Meski demikian, guru tetap perlu memastikan status penerimaan masing-masing melalui sistem resmi dan tidak hanya berpatokan pada jadwal umum.

Dengan memeriksa data secara berkala serta menindaklanjuti kendala administrasi sejak dini, guru dapat mengetahui perkembangan penyaluran tunjangan dan mengambil langkah yang diperlukan apabila pembayaran belum diterima. ***