JAKARTA, POJOKSATU.id - Persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan.

Di balik status sebagai aparatur sipil negara (ASN), sebagian PPPK dinilai masih menghadapi ketidakpastian jaminan ekonomi ketika memasuki masa pensiun maupun saat meninggal dunia.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa banyak PPPK memperjuangkan perubahan status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Mereka tidak hanya mengharapkan jenjang karier yang lebih jelas, tetapi juga jaminan masa depan bagi keluarga setelah bertahun-tahun mengabdi kepada negara.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Menurutnya, pengabdian panjang para tenaga honorer yang kemudian diangkat menjadi PPPK belum selalu diikuti perlindungan ekonomi yang memadai.

"Nasib PPPK itu nelangsa. Bertahun-tahun mengabdi sejak dari honorer, tetapi ketika mereka pensiun atau meninggal dunia, tidak ada penghargaan dari pemerintah," kata Heti dikutip Pojoksatu.id, Sabtu (24/10/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti Heti adalah kondisi keluarga PPPK yang kehilangan pencari nafkah utama. Ia menceritakan seorang guru PPPK yang meninggal dunia akibat serangan jantung ketika sedang mengajar.

Almarhum meninggalkan empat anak yang masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan.

Dua anaknya duduk di bangku SMA swasta, anak ketiga masih bersekolah di taman kanak-kanak, sedangkan anak keempat baru berusia empat tahun.

Istri almarhum menghadapi kesulitan setelah kehilangan suaminya. Ketika mendatangi Taspen untuk mengurus hak keluarga, ia mendapat kendala terkait masa kerja suaminya sebagai guru PPPK yang belum mencapai tiga tahun.

Menurut penuturan Heti, anak-anak almarhum akhirnya tidak memperoleh beasiswa yang diharapkan.

Situasi tersebut membuat sang istri harus memikirkan sendiri kelanjutan kehidupan dan pendidikan keempat anaknya.

Bagi Heti, kejadian itu memperlihatkan kerentanan keluarga PPPK ketika kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi.

Persoalan serupa juga dialami sejumlah PPPK yang memasuki masa pensiun. Heti menyebut ada tenaga pendidik yang telah bekerja belasan tahun sejak berstatus honorer, tetapi masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup setelah berhenti bekerja.

Sebagian dari mereka disebut hanya menerima pembayaran sebesar satu kali gaji. Sementara itu, harapan untuk memperoleh bantuan atau dana lain tidak selalu mudah diwujudkan.

Dalam sejumlah kasus yang diceritakan Heti, keluarga bahkan harus mencari penghasilan tambahan untuk bertahan hidup. Ada istri pensiunan PPPK yang terpaksa berjualan kue keliling demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena masa kerja yang panjang tidak otomatis menjamin tersedianya bekal ekonomi yang cukup ketika penghasilan rutin berakhir.

Selain persoalan pensiun dan perlindungan keluarga, Heti juga menyoroti perbedaan perlakuan yang dirasakan PPPK dibandingkan PNS.

Menurutnya, status ASN yang disandang PPPK belum sepenuhnya menghilangkan kesan bahwa mereka berada pada lapisan kedua dalam birokrasi.

Padahal, tidak sedikit PPPK yang memiliki kompetensi tinggi dan memegang tanggung jawab penting, termasuk di lingkungan sekolah.

Perbedaan tersebut turut memengaruhi pandangan para PPPK terhadap masa depan karier mereka.

Setelah bertahun-tahun menjalani pekerjaan sebagai honorer dan kemudian memperoleh status PPPK, sebagian masih merasa belum mendapatkan kepastian kesejahteraan yang setara dengan harapan mereka.

Heti menegaskan, tidak semua tenaga honorer mendapatkan pekerjaan melalui jalur kedekatan atau orang dalam. Banyak di antara mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum memperoleh kesempatan menjadi ASN.

Ia juga menduga masih banyak kisah kesulitan ekonomi PPPK, khususnya mereka yang berusia 35 tahun ke atas, yang belum terungkap ke publik.

Pengangkatan Menjadi PNS Dinilai Berkaitan dengan Kepastian Masa Depan

Menurut Heti, keinginan PPPK untuk diangkat menjadi PNS tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan status kepegawaian.

Di balik tuntutan tersebut, terdapat harapan mengenai jenjang karier, kepastian kesejahteraan, serta perlindungan bagi keluarga ketika masa kerja berakhir atau pegawai meninggal dunia.

Pengalaman keluarga PPPK yang kesulitan melanjutkan kehidupan setelah kehilangan pencari nafkah menjadi pengingat bahwa kebijakan kepegawaian juga memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan rumah tangga.

Karena itu, persoalan jaminan hari tua dan perlindungan keluarga PPPK menjadi isu yang perlu diperhatikan dalam pembahasan kebijakan ASN.

Bagi para pegawai yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk mengabdi, kepastian masa depan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga tentang bagaimana keluarga tetap dapat bertahan ketika mereka tidak lagi mampu bekerja.