POJOKSATU.id - Penyidikan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin yang diangkut kapal MT Global 168 memasuki babak baru.
Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka tunggal.
Sementara tujuh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia diperiksa sebagai saksi karena dinilai tidak mengetahui keberadaan narkotika dalam muatan kapal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap delapan awak kapal yang sebelumnya diamankan dalam operasi di perairan yang berbatasan dengan Sumatera.
YCY tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 18.56 WIB.
Ia terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangan terborgol dan wajah tertutup masker.
Pada waktu yang sama, mobil boks yang membawa barang bukti ketamin juga tiba di lokasi.
"Izinkan saya menyampaikan beberapa perkembangan daripada pengungkapan kapal tanker bermuatan ketamin yang kita lakukan pencegatan di wilayah batas wilayah Laut Andaman Selatan yang berbatasan dengan Sumatra," kata Cahyo di Bareskrim Polri, Senin, 26 Oktober 2026.
Cahyo mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tujuh Awak Kapal Dinilai Tidak Mengetahui Muatan Ketamin
Dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan WNI yang bertugas sebagai awak kapal, sedangkan satu orang lainnya adalah YCY, warga negara Taiwan.
Menurut Cahyo, hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh awak kapal tersebut direkrut untuk mengangkut minyak.
Penyidik menilai mereka tidak mengetahui bahwa kapal yang mereka layani membawa ketamin sehingga belum ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dalam keterlibatan mereka.
"Hasil pemeriksaan kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang WNI itu adalah awak kapal pergantian. Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu. Karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak, sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," tutur Cahyo.
Penyidik menduga YCY memiliki peran sentral dalam pengangkutan tersebut.
Ia disebut sebagai manajer kapal yang bertanggung jawab terhadap muatan yang berada di dalam kapal.
"Kita simpulkan, tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada atau berada dalam kapal," pungkas Cahyo.
Barang Bukti Mencapai 1,16 Ton Ketamin
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan menggagalkan pengangkutan ketamin hidroklorida (HCl) seberat 1,16 ton menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Sejumlah alat komunikasi dan kapal juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolri sebelumnya menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin.***






