POJOKSATU.id - Kabar baik buat kamu yang berencana pulang kampung atau berlibur saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. 

Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif transportasi agar perjalanan masyarakat lebih hemat, mulai dari tiket pesawat hingga angkutan laut dan penyeberangan.

Mengutip informasi Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), stimulus tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen, diskon tiket kereta api 30 persen, potongan tarif dasar kapal Pelni 30 persen, serta diskon tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan hingga 100 persen.

Nah, setiap moda transportasi memiliki periode dan ketentuan berbeda. 

Karena itu, penting untuk mencatat jadwalnya sejak awal agar rencana perjalanan akhir tahun tidak meleset dari periode pemberian insentif.

1. Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN 100 Persen

Bagi yang memilih bepergian menggunakan pesawat, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk penerbangan niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026. 

Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026.

Perlu diperhatikan, fasilitas ini memiliki dua periode penting. 

Pembelian tiket berlaku mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan jadwal penerbangan yang memperoleh insentif berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Waktu membeli tiket saja tidak cukup untuk menentukan kelayakan insentif. 

Jadwal penerbangan juga harus sesuai dengan periode yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pembebasan PPN mencakup tarif dasar penerbangan (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). 

Adapun layanan tambahan, seperti kelebihan bagasi dan pemilihan kursi, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan.

2. Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen

Perjalanan menggunakan kereta api juga mendapatkan stimulus berupa potongan harga sebesar 30 persen.

Diskon ini berlaku untuk jadwal perjalanan tertentu selama periode 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu memeriksa jadwal dan ketentuan tiket sebelum melakukan pemesanan.

Buat kamu yang berencana menikmati liburan ke kota lain, kereta api bisa menjadi salah satu pilihan untuk menekan biaya perjalanan selama periode libur akhir tahun.

3. Tarif Dasar Kapal Pelni Dipangkas 30 Persen

Pemerintah juga memberikan potongan sebesar 30 persen untuk tarif dasar angkutan laut yang dilayani PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Insentif ini berlaku pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. 

Potongan diberikan pada tarif dasar, sehingga masyarakat tetap perlu memperhatikan rincian biaya dan ketentuan perjalanan yang berlaku.

Stimulus ini dapat menjadi kabar baik bagi masyarakat yang mengandalkan transportasi laut untuk pulang kampung maupun mengunjungi berbagai daerah di Indonesia.

4. Diskon Jasa Kepelabuhanan Penyeberangan hingga 100 Persen

Pilihan berikutnya adalah angkutan penyeberangan. Pemerintah menyiapkan diskon tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan hingga 100 persen selama 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas ini ditujukan untuk tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan, bukan berarti seluruh biaya perjalanan otomatis gratis. Masyarakat sebaiknya memeriksa komponen tarif yang mendapatkan potongan sebelum berangkat.

Catat Jadwalnya Sebelum Memesan Tiket

Agar tidak salah memperhitungkan anggaran, berikut rangkuman periode insentif transportasi Nataru 2026/2027:

  • Pesawat domestik kelas ekonomi: pembelian 20 Oktober 2026-10 Januari 2027, untuk penerbangan 22 Desember 2026-10 Januari 2027.

  • Kereta api: 22 Desember 2026-4 Januari 2027.

  • Kapal Pelni: 17 Desember 2026-10 Januari 2027.

  • Penyeberangan: 22 Desember 2026-10 Januari 2027.

Sebelum memesan, pastikan jadwal perjalanan sesuai dengan periode insentif yang berlaku ya. 

Ketentuan masing-masing moda transportasi bisa berbeda, pastikan membaca ketentuan dengan baik.***