POJOKSATU.id - Dugaan perundungan terhadap belasan siswi SMP Negeri 10 Ciputat, Tangerang Selatan, mendapat sorotan Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro.
Ia meminta dugaan tindakan kekerasan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan usia anak-anak yang terlibat dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswi diduga dipaksa mengikuti tantangan yang diberikan kakak kelas.
Mereka disebut harus meminum racikan kopi, cuka, dan bawang putih apabila kalah atau melakukan kesalahan dalam tantangan tersebut.
Menurut informasi awal yang disampaikan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, terdapat 13 siswi yang diduga menjadi korban.
Sementara itu, laporan lain menyebut jumlah korban mencapai 14 siswi.
Tiga di antaranya dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami sakit perut.
Agung menilai tindakan tersebut bukan perilaku yang semestinya terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, siswa dapat mengikuti berbagai kegiatan yang lebih sehat dan bermanfaat, seperti olahraga prestasi maupun olahraga tradisional.
“Saya rasa ini pola permainan yang menurut pandangan kami selaku Ketua Komisi X, sangat ekstrem ya, dan tidak semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan,” kata Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, aparat penegak hukum perlu menangani perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Dan karena ini sudah menyangkut perilaku yang bisa jadi ada unsur-unsur pidananya, maka kami dari Komisi X selaku ketua, berharap agar aparat penegak hukum bisa menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Agung juga mengingatkan agar proses hukum tidak mengabaikan perlindungan terhadap anak.
Jika pihak yang berhadapan dengan hukum masih berusia anak, penanganannya perlu mempertimbangkan usia dan prinsip perlindungan anak.
“Dan juga sekali lagi, hukum ini bukan untuk alat balas dendam, tetapi lebih kepada peringatan dini agar menimbulkan efek jera,” tuturnya.
Dugaan perundungan tersebut disebut terjadi di sebuah warung di luar lingkungan sekolah.
Selain pemaksaan meminum racikan tertentu, para kakak kelas juga dituding meminta uang kepada korban dengan nominal sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000.***






