JAKARTA, POJOKSATU.id, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mempertanyakan keterbukaan dalam proses pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI.

Regulasi tersebut telah disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Meski demikian, KASBI menyatakan sampai saat ini belum mendapatkan dokumen resmi UU yang telah disahkan tersebut.

Ketua Umum PP KASBI Sunarno mengungkapkan bahwa pihaknya juga belum dapat memastikan isi naskah akhir yang menjadi hasil pengesahan DPR RI.

“Konfederasi KASBI belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut dan belum mengetahui secara pasti naskah final yang disahkan,” ujar Sunarno.

Ia meminta pemerintah bersama DPR RI memberikan akses yang lebih terbuka terhadap dokumen final UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Sunarno, tanggung jawab pembentuk undang-undang tidak berakhir setelah keputusan pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.

“Tidak boleh berhenti pada seremoni persetujuan politik di ruang sidang,” tegasnya.

Sunarno menjelaskan, transparansi diperlukan lantaran regulasi tersebut akan berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan pekerja.

Aturan itu antara lain mencakup ketentuan mengenai hubungan kerja, pengupahan, program pemagangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, pesangon, pekerja berbasis platform, pekerja rentan, serta mekanisme penegakan hukum ketenagakerjaan.

Dengan cakupan tersebut, KASBI menilai pekerja berhak mengetahui secara lengkap isi regulasi yang akan menjadi dasar pengaturan hubungan ketenagakerjaan.

KASBI juga menilai penyampaian secara lisan bahwa UU telah disahkan dan telah menampung aspirasi buruh belum cukup untuk memenuhi prinsip keterbukaan.

“Maka seharusnya naskah finalnya harus dapat diakses, diperiksa, dan dipahami oleh masyarakat, khususnya kaum buruh yang akan terkena langsung dampak dari pengaturan undang-undang tersebut,” kata Sunarno.

Atas kondisi tersebut, KASBI kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah.

Pertama, organisasi buruh tersebut meminta agar DPR RI dan pemerintah segera menyerahkan dokumen resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada KASBI serta serikat pekerja lainnya di seluruh Indonesia.

KASBI juga mendesak agar dokumen final yang telah disahkan dapat dibuka dan diakses masyarakat secara luas.

Kedua, KASBI meminta penjelasan yang transparan terkait nasib berbagai aspirasi dan usulan yang sebelumnya disampaikan serikat buruh dalam proses pembahasan UU.

Menurut KASBI, masyarakat perlu mengetahui usulan mana yang diterima, mengalami perubahan, ataupun tidak disetujui.

Hal itu disebut berkaitan dengan pemenuhan prinsip right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.

Selanjutnya, tuntutan ketiga berkaitan dengan penguatan sanksi serta pelaksanaan hukum ketenagakerjaan.

KASBI meminta agar pelanggaran terkait hubungan kerja, praktik alih daya, pembayaran pesangon, hingga hak pekerja platform dan kelompok pekerja rentan mendapatkan penanganan hukum yang lebih kuat.

Perhatian tersebut juga diminta mencakup pekerja di sejumlah bidang.

Mulai dari sektor medis dan kesehatan, pendidikan, pariwisata, perkebunan, pertambangan, transportasi, pekerja rumah tangga, maritim dan perikanan, restoran, perhotelan, industri kreatif, pekerja seni, sampai media.

Sementara itu, tuntutan keempat menyangkut peningkatan pengawasan ketenagakerjaan.

KASBI mendorong adanya pembenahan dari sisi kelembagaan, ketersediaan sumber daya, sistem pengaduan, hingga mekanisme penegakan hukum agar pengawasan dapat berjalan secara optimal.

KASBI menegaskan bahwa aturan mengenai perlindungan pekerja tidak cukup hanya dituangkan dalam pasal-pasal undang-undang.

Implementasi di lapangan juga harus didukung sistem penegakan yang mampu memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi.

“Perlindungan pekerja tidak berhenti hanya sebagai norma tertulis, yang tidak bisa dieksekusi dalam praktik penegakan hukum,” demikian tuntutan KASBI.***