JAKARTA, POJOKSATU.id, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan tenaga kerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mendapat perhatian serius dari DPRD setempat.

Dewan meminta kasus tersebut dibongkar secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sorotan semakin menguat lantaran muncul dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam praktik tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh ASN untuk meminta uang kepada calon pekerja sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Informasi yang disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan, para korban diduga dimintai uang Rp20 juta masing-masing dengan janji bisa diterima bekerja di Dishub Surabaya.

Dari sejumlah laporan yang diterima, nilai keseluruhan uang yang diduga dipungut mencapai Rp80 juta.

Dalam perkara ini, Sri Lestari yang dikenal dengan nama Tari turut menjadi sorotan.

ASN tersebut sebelumnya diketahui bertugas di Dishub Surabaya sebelum dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Surabaya.

Pemindahan itu berlangsung sebelum laporan pengaduan disampaikan melalui hotline.

Yona menekankan bahwa penanganan perkara tidak boleh hanya menyasar individu yang namanya telah muncul dalam pengaduan.

Pemkot Surabaya juga diminta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam praktik tersebut.

Ia mengingatkan, Komisi A sebelumnya telah memberikan peringatan kepada jajaran pemerintah kota, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja komisi, seperti Satpol PP, BKPSDM, dan Inspektorat.

"Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis komisi A, baik Satpol PP, BKPSDM, dan inspektorat untuk serius menindaklanjuti dugaan pungli bukan sebatas pelaku yang dilaporkan, tapi usut tuntas jika ada indikasi jaringan pungli di ASN Pemkot pada saat adanya kasus pungli yang dilakukan oknum Satpol PP dan Dishub beberapa waktu lalu, sekalipun nantinya jika terbukti akan melibatkan oknum pegawai di eselon tertentu," kata Yona.

Menurutnya, praktik meminta uang kepada pencari kerja dengan menjanjikan posisi tertentu telah mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Yona menyayangkan masyarakat yang berharap memperoleh pekerjaan secara layak justru harus berhadapan dengan oknum yang diduga memanfaatkan kebutuhan mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang sedang berjuang mencari nafkah halal, ingin dapat uang dari gajinya kok justru diperas mengeluarkan sejumlah besar uang di depan, dengan janji palsu kelulusan kerja, kan ini konyol. Komisi A menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan di bawah meja hanya karena teradu menjaminkan selembar sertifikat tanah dan rumah," tambahnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut turut menanggapi pengakuan Tari yang disebut telah menerima uang dari para korban.

Setelah dana tersebut habis digunakan, yang bersangkutan dikabarkan menyerahkan sertifikat rumah untuk dijadikan jaminan pengembalian uang.

Namun, Yona mengingatkan bahwa upaya mengganti kerugian korban tidak serta-merta menghilangkan konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran pidana terbukti.

Ia pun meminta agar penanganan kasus dilakukan melalui jalur hukum dan disertai sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti bersalah.

"Sanksinya harus maksimal, pecat secara tidak dengan hormat sebagai ASN dan serahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan atau kepolisian! Jangan sampai ada preseden buruk bahwa oknum birokrasi yang memeras rakyat bisa melenggang bebas hanya dengan menitipkan sertifikat rumah," tegasnya.

Di sisi lain, Komisi A DPRD Surabaya menyatakan dukungan terhadap langkah Eri Cahyadi yang meminta Inspektorat melakukan penelusuran terhadap dana hasil dugaan pungli tersebut.

Yona menilai penyelidikan perlu menjangkau seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebab, praktik percaloan dalam penerimaan tenaga kontrak perlu diperiksa untuk memastikan apakah benar dilakukan secara individu atau terdapat pihak yang membantu maupun memberikan perlindungan.

Oleh karena itu, ia meminta tim pemeriksa internal mengaudit proses penerimaan pegawai, termasuk menelusuri pergerakan uang senilai Rp80 juta tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh dana dikuasai sendiri oleh Tari atau terdapat pihak lain yang turut menerima bagian.

"Buka mutasi rekeningnya, telusuri alirannya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan di dinas terkait yang ikut mencicipi uang haram ini atau membiarkan sistem rekrutmen diobok-obok calo, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan memanggil sejumlah pejabat terkait.

Pihak yang akan dimintai keterangan meliputi Kepala Dishub Surabaya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya.

Yona mengatakan pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memengaruhi jalannya audit.

"Kami akan agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi, serta meminta pemkot memaparkan evaluasi total sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN. Jangan sampai ada kuota siluman di OPD mana pun. Mekanisme penerimaan pegawai wajib diselenggarakan terbuka, transparan, dan memprioritaskan warga kategori desil satu sampai tiga sebagaimana komitmen awal pemerintah kota," pungkasnya.***