POJOKSATU.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027.

Pemerintah masih menunggu pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebelum merumuskan kebijakan pengupahan tahun depan.

Yassierli menjelaskan, pembahasan UMP 2027 akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kalau untuk UMP (2027) kan kita sedang bahas, setelah selesai Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, nanti ada pembahasan di LKS Tripnas.

Nah, ada pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kemenko Perekonomian, Rabu (21/10/2026).

Kenaikan UMP 2027 Mengacu pada Aturan Baru

Yassierli menegaskan, rumusan kebijakan UMP 2027 akan mengikuti ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, pembahasan lebih lanjut masih menunggu proses di LKS Tripnas.

"Poin-poinnya kita ngikut ke undang-undang yang baru. Tapi tetap tergantung dari LKS Tripnas, nanti kita lihat," terang Yassierli.

Setelah pembahasan tersebut, persoalan pengupahan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNas). Dengan demikian, besaran persentase kenaikan UMP 2027 belum ditetapkan pemerintah.

Terkait usulan kenaikan UMP hingga 9,5 persen dari kalangan buruh, Yassierli menyebut pembahasan upah minimum juga melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan UMP menjadi kewenangan gubernur masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan masukan dari dewan tersebut.

"Nanti kan itu gubernur, sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi yang bahas nanti," ujar Yassierli.

Buruh Usulkan Kenaikan UMP 2027 hingga 9,5 Persen

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan usulan tersebut dengan menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Perhitungannya mengacu pada peraturan pemerintah dengan indeks tertentu sebesar 0,9.

"Untuk tema yang pertama kenaikan upah minimum 2027, sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu tetap menggunakan Peraturan Pemerintah.

Jadi, belum menggunakan undang-undang yang baru, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026) lalu.

Menurut Said, perhitungan usulan kenaikan upah tersebut menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam periode Oktober 2025 hingga September 2026.

Dalam paparannya, Said menyebut inflasi sebesar 3,20 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,43 persen. Kedua angka tersebut menjadi komponen perhitungan bersama indeks tertentu yang ditetapkan sebesar 0,9.

"Mari kita lihat data BPS, inflasi Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 itu rata-rata inflasi adalah 3,20%. Dengan tahun year on year yang sama, pertumbuhan ekonomi adalah rata-rata 5,43%," ujar Said Iqbal.

Usulan buruh tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan upah minimum tahun depan. Namun, angka 7,5-9,5 persen masih merupakan usulan KSPI dan Partai Buruh, bukan keputusan resmi pemerintah.

Kapan UMP 2027 Ditetapkan?

Pemerintah masih membahas kebijakan pengupahan 2027 dengan mengacu pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Proses selanjutnya melibatkan LKS Tripnas serta Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Sementara itu, usulan kenaikan dari kalangan buruh menjadi bagian dari dinamika pembahasan yang akan berlangsung sebelum penetapan upah minimum.

Bagi pekerja, besaran UMP 2027 tentu menjadi hal yang dinantikan karena berkaitan langsung dengan penghasilan dan kebutuhan hidup. Namun, kepastian persentase kenaikan masih harus menunggu hasil pembahasan dan keputusan resmi pemerintah. ***