JAKARTA, POJOKSATU.id, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kurungan selama dua tahun kepada dua terdakwa kasus pencurian kabel prasarana kereta api di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan lalu lintas kereta api.

Vonis tersebut ditetapkan dalam persidangan pada 24 September 2026.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta turut menyoroti perkara tersebut.

Perusahaan menilai hilangnya atau rusaknya fasilitas pendukung jalur kereta bukan hanya berdampak pada kerugian finansial, melainkan juga dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap seluruh infrastruktur perkeretaapian terus diperkuat.

KAI juga berkomitmen mendukung penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan berbahaya di lingkungan jalur kereta.

Franoto menjelaskan bahwa keberadaan kabel pada lintasan rel berkaitan erat dengan berfungsinya sistem perkeretaapian.

Oleh sebab itu, tindakan mengambil atau merusak komponen tersebut berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap operasional kereta.

"Komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi penting dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian. Tindakan pencurian atau pemotongan kabel tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan karena dapat mengganggu operasional dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," ujar Franoto.

Kasus pencurian tersebut melibatkan dua orang berinisial AA dan IS.

Aksi keduanya diketahui berlangsung pada 15 Mei 2026 di sekitar KM 0+100/200, jalur antara Stasiun Tanah Abang dan Karet, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Perbuatan kedua terdakwa berkaitan dengan dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan serta tindakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api.

Dalam perkara ini, terdapat tiga unit kabel aluminium bonding rel yang menjadi sasaran. Setiap kabel memiliki panjang sekitar 3,6 meter.

Selain kabel, enam buah skun atau komponen terminal untuk menghubungkan kabel juga turut menjadi objek pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga kabel tersebut ditemukan sudah dipotong.

Akibat kejadian itu, PT KAI mencatat kerugian finansial sebesar Rp706.732.

KAI selanjutnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan kepolisian pada 15 Mei 2026, bertepatan dengan hari terjadinya peristiwa.

Dalam persidangan, hakim akhirnya memutuskan bahwa AA dan IS terbukti secara sah melakukan perbuatan yang menyebabkan timbulnya bahaya terhadap lalu lintas umum kereta api.

Atas tindakannya, kedua terdakwa masing-masing harus menjalani pidana penjara selama dua tahun.

Waktu yang sebelumnya telah mereka habiskan dalam masa penangkapan maupun penahanan turut diperhitungkan dalam penghitungan masa hukuman.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap menjalani penahanan.

Adapun seluruh barang bukti berupa kabel aluminium bonding rel dan perangkat pendukungnya dikembalikan kepada PT KAI.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Franoto menegaskan KAI menerima dan menghormati keputusan yang telah diambil oleh pengadilan.

Dia berharap sanksi pidana yang diberikan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pencurian ataupun perusakan fasilitas yang menunjang perjalanan kereta api.

"KAI menghormati proses dan putusan pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum yang serius," jelas Franoto.***