SURABAYA, POJOKSATU.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Regulasi baru dinilai perlu memberikan kepastian bagi perusahaan pers untuk memperoleh kompensasi atas pemanfaatan konten, sekaligus menjamin hak wartawan sebagai pencipta karya.

Isu tersebut mengemuka dalam Panel 4 Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” di Shangri-La Hotel, Surabaya, pada Kamis 29 Oktober 2026.

Diskusi membahas tantangan perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital.

Panel dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono, dengan menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Luqman Hakim; Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika; Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong; serta CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni.

Pembahasan menyoroti tiga persoalan utama, yakni hak ekonomi perusahaan pers, perlindungan hak jurnalis sebagai pencipta, dan batas penggunaan konten berita oleh sistem AI.

Ketiganya dinilai penting agar perkembangan teknologi tidak menggerus keberlanjutan industri media maupun hak pihak yang menghasilkan karya.


AMSI Usulkan Lisensi Kolektif untuk Karya Jurnalistik

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan, produksi berita membutuhkan investasi dan biaya yang terus berulang.

Perusahaan pers harus membiayai peliputan, membayar tenaga kerja, mengelola ruang redaksi, serta mendistribusikan informasi kepada publik.

"Karena itu, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menjaga keberlanjutan kerja jurnalistik," ucap Wahyu.

Menurut Wahyu, revisi UU Hak Cipta perlu memperjelas perlindungan karya jurnalistik sekaligus mengatur mekanisme perizinan dan pemanfaatannya di era AI.

Kepastian hukum diperlukan agar konten yang diproduksi melalui proses jurnalistik tidak dimanfaatkan secara komersial tanpa kejelasan hak dan kompensasi.

AMSI juga mengusulkan pembentukan mekanisme pengelolaan lisensi secara kolektif.

Melalui skema ini, lembaga yang memperoleh mandat dari pemegang hak dapat mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital, mengelola lisensi, serta membagikan pendapatan berdasarkan penggunaan konten.

Model kolektif dinilai dapat membantu media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk bernegosiasi dan mengurus lisensi secara mandiri.

Namun, penerapannya membutuhkan dasar kewenangan yang jelas, data penggunaan konten yang dapat dipertanggungjawabkan, dan sistem pembagian pendapatan yang transparan.

Keanggotaan dalam asosiasi saja tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggota.

"Dengan mekanisme yang tepat, lisensi kolektif berpotensi memperkuat posisi tawar perusahaan pers dalam ekosistem distribusi konten digital," kata dia.


Hak Cipta Jurnalis dan Perusahaan Pers Perlu Diperjelas

Dari perspektif hukum, Luqman Hakim menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral berkaitan dengan pencantuman nama pencipta dan perlindungan atas reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi berkaitan dengan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya.

Dalam hubungan antara wartawan dan perusahaan pers, status pencipta dan pemegang hak cipta perlu dipahami berdasarkan ketentuan hukum serta perjanjian yang berlaku.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa, kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan.

"Ketentuan ini menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan mengenai hak atas karya jurnalistik," tegas dia.

Penerbitan berita oleh perusahaan pers tidak dengan sendirinya dapat ditafsirkan sebagai pengalihan seluruh hak ekonomi wartawan tanpa memperhatikan dasar hukum dan perjanjian yang berlaku.

Karena itu, revisi UU Hak Cipta dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai hubungan hak pencipta, pengelolaan hak oleh perusahaan pers, serta mekanisme kompensasi atas pemanfaatan karya.

Kejelasan tersebut penting untuk menghindari ketidakpastian bagi wartawan maupun perusahaan media ketika karya jurnalistik digunakan kembali oleh pihak lain.


Tidak Semua Penggunaan Berita Otomatis Bebas Hak Cipta

Luqman juga menyoroti pentingnya memahami batas penggunaan karya jurnalistik. Penggunaan berita aktual dan pengutipan untuk tujuan tertentu memiliki ketentuan tersendiri dalam hukum hak cipta.

Pencantuman sumber tidak otomatis menjadi izin untuk menyalin artikel secara utuh atau memanfaatkannya untuk kepentingan komersial.

Penilaian terhadap suatu penggunaan perlu memperhatikan tujuan, proporsi materi yang diambil, konteks pemanfaatan, dan dampak ekonominya.

Persoalan ini semakin relevan ketika konten berita digunakan untuk membuat ringkasan otomatis, menjawab pertanyaan pengguna melalui AI, merekomendasikan informasi, atau menjadi bahan pemrosesan sistem kecerdasan buatan.

Jika penggunaan tersebut dilakukan secara sistematis dan berskala besar, perusahaan pers membutuhkan kepastian mengenai batas pemanfaatan yang diperbolehkan, kebutuhan lisensi, serta kemungkinan memperoleh kompensasi.

"Pengaturan yang jelas juga diharapkan dapat membedakan penggunaan informasi untuk kepentingan publik dengan eksploitasi komersial atas karya jurnalistik," tuturnya.


LBH Pers Soroti Hak Wartawan dan Karya Berbantuan AI

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers harus diimbangi dengan jaminan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator yang menghasilkan karya.

Menurut perspektif yang disampaikan dalam panel, pengaturan hak jurnalis sebagai pencipta perlu diperjelas dan tidak hanya bergantung pada kontrak kerja antara wartawan dan perusahaan media.

Mustafa juga menyoroti status karya yang dibuat dengan bantuan AI. Kontribusi intelektual manusia perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan perlindungan hak cipta.

"Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak semestinya otomatis menghapus peran manusia dalam proses penciptaan, sedangkan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI memerlukan kejelasan pengaturan," kata dia.

Selain itu, Mustafa mendorong agar penyedia layanan AI turut diperhatikan dalam pengaturan platform digital.

Batas penggunaan wajar perlu diperjelas, terutama untuk pemanfaatan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi menggantikan kebutuhan pengguna untuk mengakses sumber berita asli.

Transparansi platform mengenai penggunaan konten jurnalistik juga menjadi hal penting.

"Tanpa informasi yang memadai mengenai konten yang digunakan dan cara pemanfaatannya, penghitungan kompensasi berisiko sulit dilakukan secara adil," tekan Mustafa.


Karya Jurnalistik juga Bernilai bagi Industri Film

Persoalan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan distribusi berita dan penggunaan AI. Karya jurnalistik juga dapat memiliki nilai bagi industri kreatif lain, termasuk film.

CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni, melihat laporan dan data jurnalistik sebagai sumber pengetahuan yang dapat membantu pengembangan cerita film.

"Laporan berita bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menghadirkan perspektif, konteks, dan bahan yang dapat menjadi inspirasi dalam proses kreatif," ucapnya.

Persinggungan antara jurnalisme dan industri film tersebut menunjukkan bahwa nilai sebuah karya jurnalistik dapat melampaui fungsi penyampaian informasi kepada publik.

"Pemanfaatannya oleh industri lain tetap perlu memperhatikan hak pencipta dan batas penggunaan karya sesuai ketentuan yang berlaku," tekan dia.