Jakarta, POJOKSATU.id - Bayangkan sudah berhenti bekerja pada usia 55 tahun, tetapi masih harus menunggu satu dekade untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Situasi inilah yang selama ini menjadi sorotan kalangan pekerja hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan mengenai batas usia pensiun 65 tahun.
Melalui Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2026, MA menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun batal dan tidak berlaku.
Keputusan tersebut disambut positif Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
Organisasi ini menilai pembatalan aturan tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki perlindungan pekerja setelah memasuki masa purnatugas.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana menjelaskan, persoalan utama dalam ketentuan sebelumnya terletak pada perbedaan antara usia pekerja berhenti bekerja dan waktu mereka dapat mengakses manfaat jaminan pensiun.
Di banyak perusahaan, pekerja umumnya memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun.
Namun, berdasarkan skema sebelumnya, mereka harus menunggu hingga usia 65 tahun untuk memperoleh manfaat jaminan pensiun.
"10 tahun pekerja menunggu. 10 tahun belum tentu pekerja itu masih hidup," kata Henry saat memberikan keterangan kepada awak media di Kabupaten Semarang, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Menurut Henry, masa tunggu tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.
Ada risiko nyata ketika pekerja yang telah berhenti memperoleh penghasilan tetap harus menunggu bertahun-tahun untuk mengakses hak jaminan pensiunnya.
Karena itu, FSP RTMM-SPSI meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MA dengan menyusun regulasi pengganti.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam perkara tersebut, pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk melakukan pembaruan aturan.
Henry mengingatkan, keterlambatan penerbitan regulasi baru berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.
Kondisi itu dapat membuat waktu pencairan manfaat pensiun tidak memiliki kepastian dan membuka kemungkinan lonjakan pengajuan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau terjadi kekosongan hukum, maka setiap orang yang mengikuti program jaminan pensiun ini bisa mengajukan klaim kepada BPJS di saat dia berhenti bekerja. BPJS akan kesulitan karena akan banyak orang yang klaim, sehingga akhirnya bisa jadi akan terjadi semacam rush klaim di lapangan," terangnya.
Tak hanya soal batas usia, Henry juga mendorong pemerintah mengevaluasi besaran iuran program Jaminan Pensiun.
Saat ini, iuran yang berlaku sebesar 3 persen dari dasar upah, terdiri dari 1 persen yang dibayarkan pekerja dan 2 persen dari pemberi kerja.
Ia membandingkan angka tersebut dengan sejumlah negara yang menerapkan iuran jaminan pensiun lebih tinggi, mulai dari 8 persen hingga 20 persen.
Menurutnya, pembahasan aturan pengganti seharusnya tidak berhenti pada penentuan usia, tetapi juga memperhatikan kecukupan manfaat ketika pekerja sudah tidak lagi aktif bekerja.
"Ini adalah pintu masuk untuk mereformasi sistem jaminan pensiun yang ada di Indonesia," ujar Henry.
Sementara itu, pembatalan Pasal 15 tidak berarti seluruh peserta otomatis dapat mencairkan uang pensiun pada usia 55 tahun. Hak peserta tetap bergantung pada ketentuan masa iur serta jenis manfaat yang berlaku.
Kuasa hukum pemohon, Hartono, S.H., M.H., juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai aturan pengganti, mekanisme peralihan, dan pedoman pelayanan klaim.
Kepastian tersebut diperlukan agar perubahan regulasi tidak justru menghadirkan persoalan baru.***







