TANGERANG, POJOKSATU.id Manajemen SPBU 34.156.06 di Rest Area KM 43 Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, membantah tudingan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan dan pengisian BBM bersubsidi.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan ketidakprofesionalan pelayanan serta dugaan pembiaran terhadap kendaraan yang mengisi BBM solar bersubsidi.
Kepala Security yang mewakili Pengawas SPBU, Syaiful, menegaskan bahwa pengisian BBM selama ini dilakukan sesuai ketentuan Pertamina, termasuk penggunaan barcode dan pembatasan kuota.
"Setiap kendaraan yang mengisi BBM harus menggunakan barcode dan sesuai kuota yang diatur Pertamina," ujar Syaiful saat ditemui Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Terkait antrean kendaraan, Syaiful menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena jarak pintu masuk rest area dengan lokasi pengisian BBM cukup dekat. Namun, menurutnya, antrean tetap berjalan normal dan tidak sampai berhenti lama.
Ia juga memastikan manajemen akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan konsumen terkait pelayanan, takaran maupun dugaan pelanggaran SOP.
"Jika ada aduan konsumen, baik terkait takaran, pelayanan maupun pelanggaran SOP, akan kami tindak," tegasnya.
Hal senada disampaikan operator pengisian solar bersubsidi, Ibnu dan Fadholi. Keduanya menyatakan bahwa pengisian BBM dilakukan sesuai barcode dan kuota.
"Jika barcode terdeteksi blokir, kendaraan tersebut tidak kami layani. Selama ini pengisian berjalan normal dan sesuai SOP," kata Fadholi.
Salah seorang konsumen, Firman, juga menilai pelayanan SPBU KM 43 berjalan baik. Menurutnya, antrean kendaraan tidak sampai menyebabkan waktu tunggu terlalu lama.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menilai klarifikasi manajemen SPBU merupakan langkah baik untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Ia menyebut persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif dan tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa didukung bukti.
"SPBU merupakan fasilitas publik. Pengawasan tentu diperlukan, tetapi harus disertai komunikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait agar informasi yang disampaikan tidak sepihak," ujar Opan melalui keterangan persnya di Jakarta.
Menurutnya, penerapan sistem barcode dan pembatasan kuota BBM bersubsidi merupakan bagian dari mekanisme pengendalian distribusi yang harus dijalankan.
Opan juga mengingatkan insan pers agar mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, terutama ketika menyangkut pelayanan publik.
"Kami berharap rekan-rekan wartawan tetap profesional. Setiap informasi harus dikonfirmasi agar masyarakat mendapatkan berita yang jelas dan berimbang," tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan SPBU juga memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Meski demikian, Opan menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan tetap harus ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti.
Klarifikasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus ruang komunikasi antara manajemen SPBU, konsumen, masyarakat, dan pihak pengawas agar pelayanan BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.***




