JAKARTA, POJOKSATU.id - Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto membuka perhatian terhadap keamanan komunikasi pejabat negara.
Persoalannya bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga bagaimana komunikasi orang nomor satu di Indonesia bisa masuk dalam jangkauan perangkat pemantauan.
Menurut analis kajian intelijen Ridlwan Habib menjelaskan bahwa salah satu perangkat yang diduga digunakan dalam kasus tersebut adalah Lawful Interception Management System (LIMS).
Menurut Ridwan, LIMS merupakan perangkat negara yang pada dasarnya digunakan untuk kepentingan penyadapan secara sah.
"Namun, perangkat tersebut diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyadapan di luar prosedur hukum." ujarnya.
Lebih lanjut Ridlwan menjelaskan, sistem tersebut bekerja dengan menjadi penghubung di antara komunikasi dua nomor telepon.
Melalui sistem itu, operator dapat diminta menggandakan komunikasi yang berlangsung sehingga bisa dipantau oleh pihak yang memiliki akses.
"Alat negaranya, instrumennya milik negara. Ini lawful tetapi digunakan secara ilegal oleh para tersangka," jelas Ridlwan
Nomor telepon biasa diduga menjadi celah
Ridwan menerangkan, secara teknis nomor telepon yang digunakan Presiden dapat menjadi sasaran apabila nomor tersebut diketahui dan dimasukkan ke dalam sistem pemantauan.
Namun, ia menduga penyadapan yang sedang diperiksa penyidik bukan dilakukan terhadap telepon khusus Presiden yang memiliki sistem pengamanan lebih ketat.
Diungkapkan Ridwan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menyediakan perangkat komunikasi khusus atau telepon kripto untuk pejabat negara.
Perangkat tersebut dirancang dengan sistem keamanan tinggi sehingga tidak mudah disadap menggunakan mekanisme LIMS.
Telepon kripto biasanya digunakan dalam komunikasi penting, termasuk ketika Presiden mengikuti konferensi diplomatik internasional.
Meski demikian, penggunaan telepon khusus memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari.
Ridlwan menjelaskan, perangkat tersebut memiliki proses komunikasi yang lebih rumit dan tidak mendukung penggunaan aplikasi umum seperti WhatsApp.
Kondisi ini membuat pejabat negara tetap membutuhkan telepon biasa untuk berkomunikasi secara cepat dengan staf maupun pihak lain.
"Kalau mau secure problemnya tidak fast. Kita mau fast problemnya enggak secure," ujarnya.
Penyadapan komunikasi biasa dan aplikasi pesan berbeda
Dalam penjelasannya, Ridwan juga membedakan kemampuan penyadapan melalui LIMS dengan pemantauan menggunakan perangkat lunak yang lebih canggih.
Menurut dia, LIMS dapat digunakan untuk memantau komunikasi melalui jaringan telepon seluler konvensional, termasuk percakapan telepon dan SMS.
Sementara itu, komunikasi melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram memiliki perlindungan enkripsi sehingga isi percakapan tidak otomatis dapat diketahui melalui mekanisme tersebut.
Meski demikian, jejak komunikasi seperti waktu dan hubungan antar nomor masih dapat menjadi informasi yang bisa dianalisis.
Ridlwan menyebut kemungkinan penggunaan perangkat lunak lain seperti Pegasus juga dapat didalami penyidik. Namun, dalam diskusi tersebut ia tidak menyatakan bahwa perangkat itu telah terbukti digunakan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Penyidik menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha.







