JAKARTA, POJOKSATU.ID- Nama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Wahyu Hadiningrat mendadak jadi sorotan publik.
Ia disebut memimpin langsung penjemputan dan penangkapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam operasi penjemputan pada Selasa (3/11/2026) tersebut, Komjen Wahyu Hadiningrat didampingi langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Diikuti Penangkapan 6 Perwira Polri
Informasi mengenai operasi penangkapan tingkat tinggi ini diungkap secara gamblang oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, penangkapan Listyo Sigit merupakan buntut dari operasi pengamanan terhadap enam perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan Komisaris Besar (Kombes) pada Minggu malam sebelumnya.
"Saya mendengar ini bukan tadi pagi (Rabu) tapi kemarin pagi (Selasa) saya sudah mendengar karena penangkapan itu sebenarnya sudah dilakukan pada Minggu malam terhadap enam orang di luar LSP (Listyo Sigit Prabowo) di rumah seorang mantan Kapolri, sudah ditangkap tiga Irjen dan Kombes."
Mahfud menambahkan, keenam perwira tersebut langsung digelandang dan diperiksa intensif. Dalam proses pemeriksaan, mereka bernyanyi dan mengaku menjalankan aksi penyadapan terhadap Presiden dan Seskab Teddy atas perintah pimpinannya.
"Dari enam orang itu menyebut bahwa mereka menyadap Presiden dan Seskab. Terus mengaku siapa yang memerintahkan? Yang memerintahkan itu Kapolri (Listyo Sigit Prabowo). Lalu tengah malam dijemput itu LSP. Yang jemput itu Wakapolri dan Kabareskrim," ungkap Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (4/11/2026).
Sempat Dilepas Sebelum Ditetapkan Tersangka
Menariknya, Mahfud mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Listyo Sigit sempat dilepaskan pada Selasa (3/11/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB usai dijemput. Meski tak tahu pasti alasan resminya, Mahfud menduga ada gertakan serta tawar-menawar terkait rahasia penting petinggi negara.
Namun, drama dinamika hukum tersebut akhirnya berlanjut pada ketegasan proses pidana.
"Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa yang ditawar dia, ya sudah hadapi saja, (Listyo Sigit) tersangka," tegas Mahfud.
Saat ini, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka utama kasus penyadapan ilegal. Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri lainnya, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.***





