Jakarta, POJOKSATU.id - Produk pembalut yang menjadi kebutuhan rutin perempuan ternyata belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan produk menstruasi tersebut masih berstatus Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan.
Penjelasan ini muncul setelah pengenaan pajak terhadap pembalut ramai dipertanyakan masyarakat di media sosial.
Sejumlah warganet menilai produk yang berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan seharusnya mendapat perlakuan berbeda dalam sistem perpajakan.
Melalui unggahan akun Instagram resminya, DJP menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya tetap dikenai PPN.
"Ya, pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku," demikian penjelasan DJP, dikutip Senin, 2 Oktober 2026.
DJP menerangkan, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah sehingga tidak termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh pembebasan tersebut.
Meski tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen, perhitungan untuk barang nonmewah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yakni 11/12 dari harga jual.
Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen setara dengan 11 persen dari harga jual.
Artinya, pembalut tetap menjadi objek pajak meskipun tarif efektifnya tidak sama dengan perhitungan sederhana 12 persen dari harga produk.
DJP juga menanggapi anggapan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut merupakan bentuk pajak khusus yang dibebankan kepada perempuan.
Menurut otoritas pajak, pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan pajak yang secara khusus ditujukan kepada kelompok perempuan.
Meski demikian, DJP mengakui pembalut memiliki fungsi penting bagi kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan.
"Kami memahami bahwa pembalut merupakan kebutuhan penting. Produk menstruasi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan," demikian pernyataan DJP.
Pihaknya menyebut setiap usulan pemberian fasilitas perpajakan perlu dikaji secara menyeluruh.
Pertimbangannya mencakup aturan yang berlaku, dampak kebijakan bagi masyarakat, hingga konsekuensi terhadap penerimaan negara.***







