SEMARANG, POJOKSATU.id - Pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena belum mengakhiri polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam untuk mengetahui dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi kepolisian tersebut.
Kasus ini bermula dari penggeledahan pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, pada 27 Oktober 2026.
Aparat mendatangi ponpes putri itu pada Selasa dini hari untuk mencari pihak yang diduga berkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah, Sukoharjo.
Namun, pelaksanaan operasi menuai keluhan dari pengasuh pesantren.
Mereka mempersoalkan tindakan aparat yang disebut membuat santriwati ketakutan serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.
Polda Jawa Tengah menyatakan pemeriksaan internal dilakukan untuk mendalami pengaduan dugaan penggeledahan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pemeriksaan melibatkan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jateng.
Empat Personel Masuk Pemeriksaan Propam
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut empat personel menjalani pemeriksaan etik.
Mereka terdiri dari AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Keempatnya dinonaktifkan setelah muncul keluhan dari santri dan pengasuh pesantren.
Polri menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap peristiwa yang menimbulkan keresahan.
Sementara itu, Yuliyanto menyampaikan pemeriksaan di Polres Sukoharjo masih berlangsung hingga Senin (2/11/2026) sore.
Pihaknya belum dapat memastikan jumlah keseluruhan personel yang diperiksa karena proses pendalaman belum selesai.
Publik Menunggu Kejelasan Tanggung Jawab
Pencopotan pejabat belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai pelaksanaan penggeledahan.
Publik masih menunggu penjelasan mengenai kepatuhan terhadap SOP, penggunaan kekuatan, dan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan operasional.
Hasil pemeriksaan Propam menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik maupun prosedur.
Transparansi penanganan perkara juga diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin tergerus.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Andi Herindra Rahmawan, menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar prosedur penegakan hukum.
"Kami terbuka menerima aspirasi dan keluhan masyarakat terkait Tindakan anggota Polri di lapangan," kata Brigjen Andi Herindra.
"Setiap Tindakan yang tidak sesuai prosedural selanjutnya akan ditangani secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal propam," ujarnya.
Brigjen Andi Herindra juga memastikan pemeriksaan empat perwira itu tidak memengaruhi penyidikan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah yang tengah berjalan.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Yakni ST yang sudah diamankan dan I yang masih buron.***





