JAKARTA, POJOKSATU.id - Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan baru.

Siapa sebenarnya yang diduga berada di balik operasi penyadapan tersebut?

Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, secara terbuka mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah kepada Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

Dalam unggahan di akun X pribadinya, pada Selasa malam, 3 Oktober 2026, Guntur bahkan menyinggung nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sosok yang dahulu memilih dan melantik Listyo sebagai Kapolri.

"Malam ini sejarah mencatat: seorang mantan Kapolri, jenderal yang dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia," tulis Guntur, seperti yang dilihat Pojoksatu.id.

Menurut Guntur, dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara bukan perkara biasa.

"Kami

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan serius terhadap negara dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

"Kami tegaskan: penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan pelanggaran biasa. Itu kejahatan serius terhadap negara."

Bahkan, Guntur menyebut tindakan itu dapat dikategorikan sebagai makar apabila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara.

"Itu pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Dan bila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara, itu makar dalam bentuk paling licik," tegas dia.


Siapa Pemberi Perintah Penyadapan?

Hal yang paling disorot eks pentolan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu adalah kemungkinan adanya dalang di balik dugaan penyadapan tersebut.

Ia mempertanyakan apakah tindakan itu merupakan inisiatif pribadi para tersangka atau justru dilakukan atas perintah pihak tertentu.

"Lalu pertanyaan yang tak bisa dihindari: ini kejahatan pribadi, atau ada perintah?" tulisnya.

Guntur kemudian menyoroti periode dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Pada periode tersebut, Prabowo Subianto sudah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Dengan demikian, menurut Guntur, secara struktur pemerintahan Presiden Prabowo merupakan atasan formal Listyo Sigit.

"Jika pribadi, untuk apa jenderal di puncak karier menyadap presidennya sendiri? Jika ada perintah, siapa pemberinya?" lanjut Guntur.

Ia menilai, apabila penyadapan memang dilakukan berdasarkan perintah, penyidik harus menelusuri siapa pihak yang memberikan instruksi tersebut.


Nama Jokowi Ikut Disinggung, Muncul Isu Perintah Solo

Masih dalam unggahan yang sama, Guntur Romli menekankan bahwa penyadapan telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

Maka saat itu, atasan formal Jenderal Listyo Sigit sudah tentu adalah Presiden Prabowo Subianto.

"Penyadapan diduga terjadi sepanjang 2025-2026. Pada periode itu, atasan formal Listyo Sigit adalah Presiden Prabowo, yang justru menjadi korban."

Karena itu, sosok yang dulu pendukung berat Jokowi itu menilai kecil kemungkinan perintah penyadapan datang dari dalam Istana.

"Mustahil korban menyuruh dirinya sendiri disadap. Artinya, kalau ada perintah, perintah itu datang dari luar struktur resmi negara." tekan dia.

Guntur kemudian mengaitkan pertanyaan tersebut dengan hubungan masa lalu Listyo Sigit dan Jokowi.

Seperti diketahui, Listyo Sigit diangkat menjadi Kapolri pada masa pemerintahan Jokowi.

Hubungan itulah yang kemudian disinggung Guntur ketika mempertanyakan arah loyalitas mantan Kapolri tersebut.

"Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yang sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yang mengangkatnya menjadi Kapolri?" tulis Guntur.

Ia juga menyinggung isu yang disebutnya sebagai bisik-bisik mengenai "perintah Solo".

Namun, Guntur tidak menyajikan bukti bahwa Jokowi atau pihak tertentu di Solo memberikan perintah penyadapan.

Ia justru meminta Polri membuktikan atau membantah rumor tersebut melalui proses penyidikan.

"Bisik-bisik soal 'perintah Solo' sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dgn pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar," tegasnya.