JAKARTA, POJOKSATU.ID- Kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memicu reaksi keras dari berbagai kalangan pakar dan tokoh nasional.
Tindakan intersepsi komunikasi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran siber biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan negara yang mengarah pada dugaan pidana makar.
Mahfud MD: "Untuk Apa Menyadap Presiden Kalau Bukan Makar?"
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara oleh petinggi penegak hukum berkaitan erat dengan upaya pengambilalihan kekuasaan secara tidak sah.
"Ini kan tadi disebutkan masih pendahuluan. Memang masuk akal. Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar," ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan Kunci Mahfud MD:
"Skandal ini merupakan penyelewengan dan kejahatan paling biadab yang pernah tercatat dalam sejarah Polri. Tindakan mantan pimpinan tertinggi kepolisian memerintahkan penyadapan terhadap presidennya sendiri adalah bentuk pengkhianatan."
Mahfud merunut sejumlah rangkaian dinamika politik yang dinilainya saling berkaitan:
Pernyataan Pengamat Intelijen (2024): Mengutip pernyataan Connie Rahakundini Bakrie terkait isu pembatasan masa jabatan presiden.
Polemik Ijazah dan Demo Buruh: Munculnya isu ijazah hingga rencana demonstrasi buruh besar-besaran di Bundaran HI dan Istana Presiden pada 20 Oktober yang tercium aparat.
Skenario Pengondisian: Adanya dugaan skenario penanganan situasi di lapangan saat demonstrasi berlangsung guna mengondisikan arah politik tertentu.Dugaan Antek Internal dan Aktor Intelektual***





