Kena Pasal Berlapis KUHP dan UU ITE, Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terancam 10 Tahun Penjara
Yusril menyatakan bahwa Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri yang menyandang status tersangka tidak disangkakan pasal makar. Ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
