JAKARTA, POJOKSATU.id, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian para pekerja dan buruh yang berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Namun, tidak semua pekerja bisa memperoleh bantuan tersebut.

Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, mulai dari status kewarganegaraan hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi mengenai persyaratan BSU 2026 tersebut disampaikan melalui materi sosialisasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi tersebut, terdapat lima kriteria utama yang perlu diperhatikan pekerja sebelum berharap masuk dalam daftar penerima BSU 2026.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama, calon penerima BSU 2026 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi yang tercatat dalam administrasi kependudukan.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU).

Status kepesertaan tersebut harus tercatat aktif hingga Agustus 2026.

Artinya, pekerja perlu memastikan bahwa data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

Besaran penghasilan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan calon penerima BSU 2026.

Dalam informasi yang disampaikan, pekerja harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, terdapat ketentuan khusus apabila Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah pekerja berada di atas Rp3,5 juta.

Dalam kondisi tersebut, batas gaji yang digunakan mengikuti ketentuan upah minimum daerah masing-masing.

4. Diprioritaskan Bukan Penerima PKH

Kriteria selanjutnya berkaitan dengan penerimaan bantuan sosial lainnya.

BSU 2026 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran bantuan subsidi upah dilakukan.

Dengan demikian, status penerimaan PKH menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh calon penerima BSU.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Persyaratan terakhir adalah pekerja tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Ketentuan ini berlaku karena BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tersebut.

Cara Mengecek Informasi BSU 2026

Bagi pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan penyaluran BSU 2026, dapat mengakses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengecekan informasi dapat dilakukan melalui situs bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja juga disarankan memastikan kesesuaian data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak mengalami kendala ketika proses verifikasi penerima bantuan berlangsung.

Perlu diperhatikan, memenuhi persyaratan tersebut tidak serta-merta menjamin seseorang otomatis mendapatkan BSU.

Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan resmi pemerintah.***