POJOKSATU.id, Pengendara di seluruh Indonesia perlu meningkatkan kedisiplinan selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November mendatang.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan 11 bentuk pelanggaran sebagai fokus pengawasan, dengan ketentuan denda paling tinggi sebesar Rp250 ribu sampai Rp750 ribu.
Dalam pelaksanaan operasi ini, kepolisian memprioritaskan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk merekam dan menindak pelanggaran melalui sistem elektronik.
Namun, penindakan menggunakan surat tilang secara langsung oleh petugas juga tetap dapat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Angka denda yang disebutkan dalam regulasi merupakan nilai tertinggi yang dapat dikenakan untuk masing-masing pelanggaran, sehingga tidak serta-merta menjadi nominal yang harus dibayar setiap pelanggar.
Berikut rincian 11 pelanggaran yang perlu diperhatikan masyarakat selama Operasi Patuh 2026 beserta ketentuan denda maksimalnya.
1. Mengoperasikan ponsel ketika berkendara
Penggunaan telepon seluler saat mengemudikan kendaraan termasuk tindakan yang dapat membahayakan keselamatan di jalan.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp750 ribu.
2. Tidak mematuhi marka dan rambu jalan
Setiap pengguna jalan wajib mengikuti petunjuk rambu serta marka yang telah ditetapkan.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1).
3. Tetap melaju saat lampu merah
Meneruskan perjalanan ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah merupakan pelanggaran yang berisiko menimbulkan kecelakaan.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, tindakan tersebut memiliki ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
4. Mengambil jalur yang berlawanan arah
Penggunaan jalan dengan melawan arah yang telah ditentukan juga termasuk pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenai denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Mengemudi melebihi batas kecepatan
Pengendara yang tidak mematuhi batas kecepatan di jalan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan lalu lintas.
Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ menetapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu untuk pelanggaran tersebut.
6. Menggunakan jalur busway tanpa izin
Jalur khusus bus tidak diperuntukkan bagi kendaraan umum lainnya secara bebas.
Penggunaan jalur busway tanpa hak dapat berujung pada penindakan dengan denda maksimal Rp500 ribu, sebagaimana merujuk pada Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
7. Pelat nomor kendaraan tidak sesuai aturan
Tanda nomor kendaraan bermotor harus dipasang dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai denda paling banyak Rp500 ribu berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ.
8. Mengabaikan kewajiban memakai sabuk keselamatan
Sabuk keselamatan menjadi perlengkapan penting bagi pengemudi maupun penumpang yang duduk di sebelah pengemudi mobil.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 289.
9. Mengendarai sepeda motor tanpa helm SNI
Helm berstandar nasional Indonesia (SNI) wajib digunakan untuk memenuhi ketentuan keselamatan berkendara sepeda motor.
Pengendara yang tidak mengenakannya dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu berdasarkan Pasal 291 ayat (1).
10. Membawa penumpang lebih dari satu orang dengan sepeda motor
Sepeda motor yang tidak dilengkapi kereta samping hanya diperbolehkan membawa satu penumpang.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pengendara dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 292 UU LLAJ.
11. Menjadikan trotoar sebagai tempat parkir
Trotoar disediakan untuk menunjang aktivitas pejalan kaki, bukan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Tindakan yang mengganggu fungsi fasilitas tersebut dapat dikenai sanksi dengan denda maksimal Rp250 ribu berdasarkan Pasal 275 ayat (1), sepanjang memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Korlantas Utamakan Perubahan Perilaku Pengendara
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol.
Aries Syahbudin menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar peraturan.
Ia menjelaskan, kepolisian lebih mengedepankan upaya pendidikan, pendekatan persuasif, serta tindakan yang humanis.
Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya menaati peraturan dan menjaga keselamatan selama berada di jalan raya.
Sistem tilang elektronik atau ETLE menjadi salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan penindakan.
Meski begitu, petugas masih diperbolehkan menerapkan tilang manual sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.
Aries turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anggota kepolisian selama menjalankan tugas.
Oleh karena itu, setiap penindakan tilang harus disertai pendampingan dari Provos untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai prosedur.
Menurut Aries, indikator keberhasilan Operasi Patuh tidak hanya dilihat dari jumlah pelanggaran yang berhasil ditindak.
Perubahan kebiasaan masyarakat menjadi lebih tertib dan taat aturan justru menjadi tujuan yang ingin dicapai.
"Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," katanya.
Melalui operasi yang berlangsung hingga awal November tersebut, Korlantas Polri mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab saat menggunakan jalan.
Mematuhi rambu, mengikuti marka, menjaga kecepatan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas yang tertib.***






