POJOKSATU.id - Kepolisian menggelar Operasi Patuh 2026 mulai dari 26-8 November mendatang dengan menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

Operasi ini berlangsung serentak secara nasional dengan nama berbeda sesuai wilayah. 

Di Jakarta, kegiatan tersebut dikenal sebagai Operasi Patuh Jaya 2026, sedangkan di Jawa Timur disebut Operasi Patuh Semeru dan di Yogyakarta bernama Operasi Patuh Progo.

Melalui unggahan akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Polri mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan selama operasi berlangsung, termasuk menghindari pelanggaran yang dapat terpantau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat, menekan pelanggaran, serta mencegah kecelakaan lalu lintas. 

Karena itu, pengendara diimbau tidak hanya waspada terhadap penindakan, tetapi juga memahami bahwa setiap aturan dibuat untuk mendukung keselamatan bersama.

11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Pangandaran, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2026. Berikut daftarnya:

  1. Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pengendara sepeda motor wajib memperhatikan penggunaan helm sesuai standar keselamatan.

  2. Melawan arus lalu lintas. Berkendara berlawanan arah berisiko memicu tabrakan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

  3. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai. Pemalsuan atau manipulasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) termasuk sasaran penindakan.

  4. Pengendara di bawah umur. Penggunaan kendaraan oleh pengendara yang belum memenuhi ketentuan menjadi perhatian petugas.

  5. Tidak memakai sabuk pengaman. Pengemudi dan penumpang mobil perlu memperhatikan penggunaan sabuk keselamatan.

  6. Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas yang mengalihkan perhatian dari jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

  7. Melebihi batas kecepatan. Pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan ketentuan dan kondisi jalan.

  8. Berboncengan lebih dari satu orang. Pelanggaran ketentuan jumlah penumpang sepeda motor juga menjadi sasaran operasi.

  9. Melanggar marka, rambu, dan lampu lalu lintas. Pengendara wajib mengikuti petunjuk serta aturan yang berlaku di jalan.

  10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kondisi ini dapat mengganggu konsentrasi dan kemampuan mengendalikan kendaraan.

  11. Pelanggaran kasatmata lainnya. Petugas juga dapat menindak pelanggaran lain yang ditemukan sesuai ketentuan.

Tilang elektronik dan manual diberlakukan

Dalam pelaksanaannya, penindakan dapat dilakukan melalui kamera ETLE maupun tilang manual untuk pelanggaran tertentu. 

Kepolisian juga menyampaikan pendekatan humanis sebagai bagian dari pelaksanaan operasi.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan kewaspadaan terhadap kamera atau keberadaan petugas. 

Kepatuhan perlu diterapkan sepanjang perjalanan, baik saat berkendara dekat rumah maupun menempuh perjalanan jauh.***