JAKARTA, POJOKSATU.id - Pengembangan kendaraan listrik dinilai perlu diiringi pengawasan terhadap dampak pertambangan mineral dan rantai pasok baterai.

Meski menjadi salah satu upaya mengurangi emisi sektor transportasi, proses produksi kendaraan listrik tetap berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat.

Isu tersebut disoroti Indonesian Legal Resource Center (ILRC) dalam momentum Hari Energi Sedunia 2026 yang diperingati setiap 22 Oktober.

ILRC mengingatkan bahwa transisi energi tidak cukup hanya berorientasi pada pengurangan emisi, tetapi juga harus menjamin perlindungan lingkungan dan hak masyarakat terdampak.

Peneliti ILRC, Tri Febi Maharani, mengatakan keberlanjutan kendaraan listrik perlu dinilai dari keseluruhan proses produksinya, mulai dari asal mineral, kegiatan penambangan, hingga pengolahan bahan baku baterai.

Menurutnya, ekstraksi mineral seperti nikel dapat memicu perubahan bentang alam, pencemaran, konflik agraria, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat.

Karena itu, produsen kendaraan listrik, perusahaan baterai, dan pemasok mineral perlu memastikan bahwa komitmen keberlanjutan mereka dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

“Penggunaan kendaraan listrik tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh proses produksinya bebas dari persoalan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat,” ujarnya.

Tri menekankan pentingnya keterlacakan bahan baku, identifikasi risiko di sepanjang rantai pasok, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak kegiatan industri.

Transisi Energi Perlu Memperhatikan Hak Masyarakat

Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa perubahan sistem energi harus menempatkan hak asasi manusia dan keadilan sosial sebagai bagian dari perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh akses informasi, dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta mendapatkan pemulihan apabila mengalami kerugian akibat kegiatan usaha.

Kelompok yang perlu mendapat perhatian mencakup perempuan, masyarakat adat, petani, nelayan, pekerja, dan penyandang disabilitas.

Dampak kegiatan pertambangan maupun pembangunan infrastruktur energi dapat berbeda bergantung pada kondisi sosial ekonomi dan akses mereka terhadap sumber daya.

ILRC juga menilai perusahaan perlu menerapkan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan, termasuk mengidentifikasi serta mencegah risiko dari pemasok bahan baku.

Prinsip ini sejalan dengan pedoman OECD mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab dan uji tuntas rantai pasok mineral.

Bauran Energi Terbarukan Indonesia Masih 15,75 Persen

Di sisi lain, transisi energi Indonesia masih menghadapi tantangan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) Indonesia mencapai 15,75 persen pada 2025.

Pada tahun yang sama, produksi batu bara nasional tercatat sekitar 790 juta ton.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, pemerintah menetapkan arah peningkatan peran energi terbarukan dalam bauran energi primer, termasuk target 19-23 persen pada 2030.

ILRC mendorong pemerintah mempercepat pengembangan energi terbarukan melalui kebijakan yang transparan dan berorientasi pada keadilan sosial serta lingkungan.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan terhadap proyek energi dan pertambangan mineral kritis, termasuk memastikan partisipasi masyarakat terdampak serta penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan dan hak masyarakat.

Selain pemerintah dan perusahaan, masyarakat sipil, akademisi, media, serta komunitas terdampak dinilai memiliki peran dalam memantau pelaksanaan kebijakan transisi energi.

ILRC menegaskan, keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari penurunan emisi atau peningkatan penggunaan energi terbarukan.

Perlindungan lingkungan, keterbukaan informasi, pertanggungjawaban perusahaan, dan pemulihan bagi masyarakat terdampak juga perlu menjadi bagian dari perubahan sistem energi Indonesia.