POJOKSATU.id - Pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2026.
Polda Metro Jaya mengoptimalkan operasi ini untuk menekan pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan arahan tersebut saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Operasi ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan berkendara.
“Operasi ini mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’,” ujar Dadang.
Pelanggaran yang menjadi perhatian petugas
Dalam pelaksanaannya, petugas memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Sasaran operasi mencakup pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang menggunakan ponsel ketika mengemudi.
Pelanggaran lain yang turut menjadi perhatian adalah tidak mematuhi rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, serta berkendara melawan arus.
Kapolda menegaskan, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas membutuhkan keterlibatan Polri, instansi terkait, dan masyarakat.
Titik rawan dipetakan, pelanggar mendapat pembinaan
Untuk membuat penanganan lebih tepat sasaran, Dadang menginstruksikan jajarannya memetakan lokasi yang kerap menjadi tempat pelanggaran dan titik rawan kecelakaan.
Petugas juga diminta mengidentifikasi penyebabnya, mulai dari kondisi infrastruktur jalan, minimnya penerangan, kurangnya rambu, hingga rendahnya kesadaran pengguna jalan.
Khusus pelanggar yang masih berstatus pelajar, petugas diwajibkan mendata identitas, alamat, dan asal sekolah.
Data tersebut akan digunakan sebagai dasar tindak lanjut pembinaan.
Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam setiap tindakan.
Penggunaan kamera tubuh atau rekaman video melalui ponsel resmi menjadi bagian dari dokumentasi dan evaluasi, termasuk ketika petugas memberikan teguran.
Pengawasan oleh unsur Provost turut dilibatkan untuk mencegah penyimpangan selama operasi berlangsung.
Hasil pendataan tidak berhenti pada penindakan.
Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya melalui edukasi oleh Bhabinkamtibmas, fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas), serta Polisi Lingkungan Masyarakat (Polmas).
Pelanggar yang berulang kali melanggar aturan atau dinilai memiliki risiko tinggi dapat memperoleh pembinaan melalui kunjungan edukatif ke rumah maupun sekolah.***






