POJOKSATU.id - Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengingatkan anggotanya agar tidak menyalahgunakan kewenangan selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026.
Pengawasan internal diperketat, sementara masyarakat dipersilakan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas.
Peringatan tersebut disampaikan Dadang kepada wartawan di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menegaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) turut dilibatkan untuk mengawasi perilaku anggota selama operasi berlangsung.
"Terkait dengan masalah anggota, yang mungkin nanti memanfaatkan momen ini melakukan pelanggaran, tentu kita akan melakukan pengawasan yang ketat kepada anggota itu termasuk menempatkan Propam yang ada di situ," kata Dadang.
Warga bisa mengadukan dugaan pelanggaran polisi
Dadang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan tindakan anggota yang dinilai melanggar aturan.
Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar pelaksanaan operasi tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Masyarakat juga boleh mengadu. Masyarakat boleh mengadu, kepada nomor-nomor WA komplain dan lain sebagainya. Jadi kontrol sosial dari masyarakat tuh sangat diharapkan," jelasnya.
Ia menegaskan, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti apabila terdapat bukti yang menunjukkan pelanggaran.
Karena itu, warga yang menemukan dugaan penyimpangan dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi kepolisian.
Penindakan harus terdokumentasi dan dilakukan petugas terpilih
Selain mengawasi perilaku anggota, Polda Metro Jaya juga mengatur mekanisme penindakan selama Operasi Patuh Jaya 2026.
Penegakan hukum dapat dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE), serta secara manual untuk pelanggaran tertentu.
Dadang menyebut pendekatan teguran dan edukasi tetap dikedepankan.
Namun, penindakan manual tidak boleh dilakukan sembarangan karena hanya akan diberikan kepada perwira atau petugas tertentu yang telah ditunjuk dan memenuhi persyaratan.
"Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan," imbuhnya.
Setiap tindakan kepolisian, termasuk teguran, juga diwajibkan memiliki dokumentasi video.
Rekaman dapat menggunakan kamera tubuh atau ponsel resmi untuk mendukung pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi.
" Mewajibkan dokumentasi video, jadi setiap tindakan atau penindakan kepolisian, baik itu secara teguran, harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP. Di sini petugas menggunakannya sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi," kata dia.
Operasi Patuh Jaya 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan.
Adapun sasaran pelanggaran meliputi pengendara motor tanpa helm berstandar SNI, pengemudi tanpa sabuk pengaman dan penggunaan ponsel saat berkendara.
Selain itu juga ditujukan untuk pelanggaran rambu dan marka, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, melawan arus, serta kendaraan dengan muatan berlebih.***







