JAKARTA, POJOKSATU.id , Politisi sekaligus pegiat medsos Akbar Faizal mengungkap lebih 6.000 nomor telepon (Hp) yang disadap komplotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dkk.

Dari ribuan nomor ini tak satupun nomor anggota ‘geng’ Solo yang ikut dimasukkan seperti Wapres Gibran, Kaesang, Pratikno dan Bobby Nasution.

Nama akademisi Universitas Andalas (Unand) Ferry Amsari dan Akbar Faizal malah ikut disadap komplotan Listyo, Ahrie Sonta, Eko Hadi dan Slamet Uliandi.

Fakta ini diungkap Akbar Faizal di podcast @akbar faizal uncensored dengan judul ‘ Clear, Ini Operasi Politik, 6000-an No Hp Tersadap Geng Listyo seperti dilihat Pojoksatu.id, Jumat (6/11).

“Presiden disadap. Saya baru saja mendapatkan informasi, lebih dari 6.000 nomor ikut tersadap. Mulai dari presiden, pejabat publik, bahkan petinggi Polri di bawah Polri bersama dengan istrinya, disadap,” kata Akbar Faizal sebagai pemilik podcast.

Menurutnya, yang lucunya adalah nama-nama yang terafiliasi dengan mantan presiden, tidak ada namanya di dalam daftar penyadapan itu.

“Saya ulangi, 6.000 lebih nomor termasuk nomor saya. Saya pertanggungjawabkan ini, sebab saya mendapatkannya informasi ini melalui mekanisme yang memang layak untuk saya dapatkan informasi ini,” jelasnya.

Dia menyebut nama-nama pejabat yang tidak masuk daftar sadap dan terafiliasi dengan ‘geng’ Solo seperti Ketua Wantimpres Pratikno, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution.

“Saya sebut saja namanya, kenapa tidak ada namanya Pak Pratikno. Kenapa tidak ada namanya Kaesang. Kenapa tidak ada namanya Gibran. Kenapa tidak ada namanya Bobby. Tapi kenapa Kaban Intelkam bahkan dengan istrinya juga ada. Kenapa tidak ada namanya Pak Jokowi di situ dan orang-orang yang terafiliasi dengan Solo,” tegas Akbar.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa ini adalah penyalahgunaan kewenangan.

“Kewenangan itu ada untuk melakukan penyadapan, tetapi sebagai institusi Polri, tugasnya ketika melakukan penyadapan adalah dalam kerangka penegakan hukum. Ya, itu tidak pantas itu,” jelas Sugeng.

“Ya. Kalau LSM segala macam disadap kan diduga untuk mengetahui apakah ada asing, pengaruh asing, proksi ya. Kemudian kalau presiden disadap, apakah ini membedakan? Yang membedakan hanya soal yang disebut adalah berkhianat pada atasan. Ya, berkhianat pada atasan, kemudian melanggar prinsip Sapta Marga,” jelasnya.

Menurut Sugeng, ini harus dilihat ke dalam kerangka penegakan hukum murni seperti disampaikan oleh Mabes Polri.

“Dan menurut saya, Pak Listyo harus secara ksatria ya menghadapi ini, menanggung risiko yang harus dihadapinya. Resikonya bukan hanya kepada pribadi. Dia harus menjalani proses hukum. Dia juga menjadi masa kelam buat institusi Polri sendiri, karena institusi Polri bisa tidak dipercaya,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, eks Kapolri Listyo tahu resikonya melakukan penyadapan. Lalu kenapa dia lakukan?

“Bagaimana kalau kemudian dia mengatakan begini, ‘Saya melakukan penyadapan ini untuk kepentingan yang lebih luas’. Apa itu? Ada kita kenal satu teori Salus Populi Suprema Lex Esto. Kepentingan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” ujar Ketua PSI Kota Bogor ini.

Katakanlah misalnya, Listyo tidak bisa mengakses presiden untuk memberikan masukan. Listyo tidak bisa mengakses presiden untuk memberikan masukan, karena kita mendengar menteri saja untuk melaporkan saja susah, kecuali di parkiran, kecuali kebutuhan presiden.

“Kemudian kedua, dengan saya menyadap, saya tahu harus apa yang harus saya sampaikan, gitu loh ya. Misalnya gitu ya, dengan menyadap,” jelasnya.

“Dan dia menanggung mesti siap menanggung risiko untuk itu. Nah, bagaimana kalau ada seperti itu? Kan, kemudian tadi, ini ada kepentingan geng Solo. Kalau ini penegakan hukum, maka itu harus diproses, dilakukan ya dengan pembuktian,” ujarnya.

“Tetapi ingat, kalau ini adalah penegakan hukum, maka kepada Pak Listyo Sigit harus diberikan kesempatan yang besar untuk membuka seluruh sadapan tersebut dan diuji di pengadilan,” kata Sugeng lagi.

Menurut Sugeng, dalam kasus ini Listyo sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan melanggar HAM.

“Itu saja sudah clear. Kalau lebih halus, tidak profesional. Tapi kita terlalu halus, penyalahgunaan kewenangan. Apakah ada desakan dari pihak lain, permintaan pihak lain, kan itu pertanyaannya. Maka kalau dalam kerangka penegakan, ini yang harus didalami. Supaya ada kerangka, bisa dikenakan yang menyuruh melakukan dan diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Tetapi ketika hasil penyelidikan Polisi mengatakan 'Ini keputusanku pribadi Listyo', dan sejauh ini tidak ditemukan alat bukti lain.

“Oleh karena itu, ini tantangan buat Pak Suyudi sebagai Kapolri baru untuk mendalami proses ini apakah akan berhenti pada Listyo atau pada pihak lain yang kemudian dicitrakan dengan geng Solo,” ujar Sugeng.

“Nah, ini tantangan profesionalisme penegakan hukum, karena satu lagi, polisi benar-benar menjaga sebagai instrumen penegakan hukum, bukan institusi politik. Polisi tidak pernah menyebut adanya geng Solo ya, belum pernah menyebut maka,” beber Sugeng Teguh yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.***