JAKARTA, POJOKSATU.id, Dugaan penyadapan tanpa izin terhadap Presiden RI Prabowo Subianto kini menjadi perkara yang menyeret empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.
Aksi penyadapan tersebut disinyalir berlangsung di luar mekanisme dan ketentuan penegakan hukum yang seharusnya dipenuhi.
Sasaran penyadapan diduga bukan hanya Presiden Prabowo.
Sejumlah nomor milik pejabat pemerintahan, politikus, kalangan pengusaha, insan media, hingga figur publik lainnya juga disebut masuk dalam daftar pemantauan.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan dengan mendaftarkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan pemeriksaan dan persetujuan sesuai aturan.
Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya, yaitu Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, sudah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.
Adapun Slamet Uliandi belum menjalani penahanan lantaran masih membutuhkan perawatan dan pemulihan akibat stroke yang dialaminya.
Walaupun status tersangka telah disematkan kepada keempat jenderal tersebut, penyidik belum menguraikan secara terbuka kontribusi masing-masing dalam rangkaian dugaan penyadapan.
Berikut penjelasan mengenai dugaan peran setiap jenderal berdasarkan informasi yang telah diungkap kepolisian.
Dugaan Peran Listyo Sigit
Hingga kini, Bareskrim Polri masih belum memberikan penjelasan mendalam mengenai keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan yang sedang diselidiki diduga terjadi selama kurun waktu 2025-2026.
Dalam penjelasannya, penyidik menduga terdapat perintah dari para tersangka untuk menjalankan penyadapan di luar ketentuan hukum.
Pelaksanaannya disebut menggunakan perangkat penyadapan kepolisian dengan memasukkan nomor-nomor telepon tertentu tanpa didahului verifikasi.
Nomor milik Presiden Prabowo termasuk di antaranya.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11).
Selain aktivitas penyadapan, penyidik turut mendalami dugaan pemusnahan data digital yang berisi rekaman hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Terbongkarnya perkara ini bermula setelah seorang petugas mengetahui adanya tindakan penghapusan tersebut dan melaporkannya pada 30 Oktober 2026.
Kendati demikian, kepolisian belum menguraikan apakah Listyo terlibat secara langsung dalam pemberian perintah penyadapan maupun penghapusan berkas digital tersebut.
Dugaan Peran Ahrie Sonta
Informasi mengenai keterlibatan Irjen Ahrie Sonta dalam perkara penyadapan ini juga belum dijabarkan secara lengkap oleh penyidik.
Dugaan tersebut berkaitan dengan jabatan yang pernah diembannya sebagai Kepala Bagian Monitoring atau Kabag Monitoring.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, posisi Kabag Monitoring memiliki keterkaitan dengan proses provisioning, yakni pengoperasian sistem yang digunakan untuk melakukan penyadapan.
Namun, penyidik belum menjelaskan secara terbuka bentuk tindakan yang dilakukan Ahrie dalam proses tersebut.
Selain itu, Ahrie turut dikaitkan dengan dugaan penghapusan arsip elektronik yang memuat hasil penyadapan.
Dalam rangkaian peristiwa pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut sempat mengajukan permohonan persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan.
Dugaan Peran Eko Hadi
Nama Irjen Eko Hadi Santoso turut masuk dalam daftar tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Dugaan keterlibatannya berhubungan dengan tugas yang pernah dijalankan saat menduduki jabatan Kepala Bagian Monitoring.
Sampai sekarang, Bareskrim belum menjelaskan secara terperinci tindakan Eko dalam menjalankan aktivitas penyadapan yang dipersoalkan.
Dari keterangan sementara penyidik, Eko bersama Ahrie disebut menjadi pejabat yang bertanggung jawab atas proses provisioning atau pengoperasian perangkat penyadapan.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, keduanya diduga tidak dapat bertindak tanpa memperoleh persetujuan dari Slamet Uliandi.
Dugaan Peran Slamet Uliandi
Informasi mengenai keterlibatan Irjen Slamet Uliandi dalam kasus ini telah dijelaskan lebih terperinci dibandingkan tiga tersangka lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menerangkan bahwa Slamet menduduki posisi sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).
Jabatan tersebut diduga memberikan kewenangan kepada Slamet untuk menyetujui aktivitas penyadapan yang diajukan oleh pejabat di Bagian Monitoring.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Eko Hadi dan Ahrie Sonta.
Suhermanto menjelaskan bahwa setiap kegiatan provisioning maupun penyadapan yang hendak dijalankan kedua pejabat tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Slamet.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto.
Tidak hanya berkaitan dengan persetujuan operasi penyadapan, Slamet juga diduga memiliki keterkaitan dengan penghapusan data hasil pemantauan.
Penyidik mengungkap bahwa Ahrie pernah menghubungi Slamet pada awal Oktober 2026 untuk meminta izin menghapus dokumen digital hasil penyadapan.
Permohonan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dari Slamet.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tutur Suhermanto.
Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan penyidik, dugaan keterlibatan Slamet berkaitan dengan pemberian izin atas kegiatan penyadapan sekaligus persetujuan penghapusan dokumen digital.
Sementara itu, rincian tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi masih belum dijelaskan secara menyeluruh oleh kepolisian.***






