JAKARTA, POJOKSATU.id, Pemerintah memasukkan peserta Program Magang Nasional atau MagangHub ke dalam kelompok penduduk yang bekerja.

Pengelompokan tersebut didasarkan pada kegiatan yang dilakukan peserta selama mengikuti program magang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, peserta MagangHub memenuhi kriteria sebagai pekerja lantaran menjalankan tugas pekerjaan dan mendapatkan upah selama mengikuti program yang berlangsung enam bulan.

Airlangga menegaskan, masa kerja dan aktivitas yang dijalankan peserta menjadi dasar penetapan status tersebut.

"Sesuai dengan kriteria, mereka (peserta MagangHub) bekerja selama enam bulan," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa program ini juga membuka kesempatan bagi peserta untuk memperoleh pekerjaan setelah masa magang berakhir.

Berdasarkan keterangannya, sekitar 40 persen peserta berhasil melanjutkan karier di perusahaan yang sebelumnya menjadi lokasi magang.

Adapun peserta lainnya harus mencari peluang kerja di perusahaan berbeda setelah menyelesaikan program tersebut.

"Sesudah enam bulan, sebagian, 40 persen kerja di tempat yang sama dan sisanya nanti mereka mencari pekerjaan yang berbeda," ujarnya.

Jumlah Penduduk Bekerja Berdasarkan Data BPS 2026

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan perkembangan kondisi ketenagakerjaan nasional melalui pendataan periode Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, jumlah masyarakat Indonesia yang memiliki pekerjaan tercatat sebanyak 147,99 juta orang.

Dibandingkan periode Agustus 2025, angka tersebut bertambah sekitar 1,443 juta orang.

Pertumbuhan juga terjadi pada jumlah angkatan kerja nasional.

BPS mencatat total angkatan kerja mencapai 155,37 juta orang atau mengalami kenaikan 1,366 juta orang dalam kurun waktu satu tahun.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M. Edy Mahmud menjelaskan, dari keseluruhan angkatan kerja tersebut, sebanyak 147,99 juta orang telah bekerja.

Adapun jumlah masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan atau menganggur mencapai 7,38 juta orang.

“Kemudian dari angkatan kerja tersebut sebanyak 147,99 juta orang diantaranya berstatus bekerja. Jumlah penduduk yang bekerja ini bertambah sebanyak 1,44 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2025,” kata Edy.

Secara tahunan, penambahan jumlah pekerja mencapai kurang lebih 1,44 juta orang.

Pada saat bersamaan, jumlah pengangguran mengalami penyusutan sekitar 77.000 orang.

Jika dikelompokkan menurut bidang pekerjaan, pertanian masih menjadi sektor dengan penyerapan tenaga kerja paling dominan.

Sektor tersebut menyumbang 28,20 persen terhadap keseluruhan penduduk yang bekerja pada Agustus 2026.

Berikutnya, bidang perdagangan besar dan eceran berkontribusi sebesar 17,86 persen.

Sementara itu, industri menempati urutan selanjutnya dengan porsi penyerapan tenaga kerja mencapai 13,75 persen.

Partisipasi Angkatan Kerja dan Angka Pengangguran

Selain jumlah pekerja, BPS turut memaparkan perkembangan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada Agustus 2026.

Indikator tersebut berada pada level 70,33 persen, lebih rendah dibandingkan pencapaian pada Agustus 2025 sebesar 70,59 persen.

Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar 0,26 persen poin dalam kurun waktu satu tahun.

“TPAK pada Agustus 2026 sebesar 70,33 persen atau lebih rendah jika dibandingkan kondisi Agustus tahun 2025 yang mencapai 70,59 persen,” ujar Edy.

Berdasarkan kelompok gender, keterlibatan laki-laki dalam angkatan kerja masih menunjukkan persentase lebih besar daripada perempuan.

TPAK laki-laki tercatat sebesar 84,16 persen. Sementara itu, tingkat partisipasi perempuan berada di angka 56,37 persen.

Untuk indikator pengangguran, BPS melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada Agustus 2026 sebesar 4,75 persen.

Persentase tersebut berkurang 0,09 persen poin dibandingkan kondisi pada Agustus 2025.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 7,38 juta orang yang belum bekerja pada periode pendataan tersebut.

"Pada bulan Agustus 2026 terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75 persen. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan bulan Agustus tahun 2025," ujar Edy.

Penjelasan tersebut sekaligus memperlihatkan dasar pemerintah dalam mengategorikan peserta MagangHub sebagai penduduk bekerja, yakni karena mereka menjalankan aktivitas pekerjaan dan memperoleh bayaran selama mengikuti program selama enam bulan.***