Jakarta, POJOKSATU.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh memunculkan kembali pembicaraan mengenai perlunya aturan penyadapan yang lebih jelas.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi regulasi yang berlaku.
Menurut Sarmuji, penyadapan terhadap tokoh politik tanpa alasan dan prosedur yang dibenarkan bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum.
Praktik tersebut juga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi karena dapat membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat maupun berkomunikasi secara bebas.
"Saya itu gak suka sadap, sukanya yang sedap-sedap aja,” ucap Sarmuji di DPP Golkar, Jumat, 6 November 2026.
Ia bersyukur dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo mendapat perhatian serius.
Menurutnya, situasi akan berbeda jika praktik semacam itu dibiarkan tanpa penanganan yang jelas.
“Untungnya bahwa Presiden sangat serius memperhatikan tentang penyadapan ini. Kalau nggak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” ucap Sarmuji.
Penyadapan Bisa Memicu Kesalahpahaman
Sarmuji menjelaskan, percakapan yang direkam tanpa memahami konteks dapat menimbulkan tafsir berbeda.
Ucapan yang sebenarnya disampaikan sebagai candaan, misalnya, bisa dianggap serius ketika didengar oleh pihak lain tanpa mengetahui situasi pembicaraan.
Ia memberikan contoh sederhana mengenai seseorang yang memuji temannya.
Jika percakapan tersebut disadap dan didengar orang lain, ucapan yang semula hanya candaan bisa memicu kesalahpahaman.
“Misalkan kita kita kan kadang-kadang ngolah gitu, ketemu kawan gitu, ‘oh, makin cantik saja kau,’ misalkan, itu kalau disadap didengar istri kan juga sedap itu. Contoh saja hal yang sangat sederhana,” tuturnya.
Menurut Sarmuji, rekaman audio tidak selalu menggambarkan maksud pembicaraan secara utuh.
Karena itu, konteks menjadi hal penting sebelum seseorang menarik kesimpulan dari percakapan yang didengar.
“Padahal dunia apa namanya audio itu kadang kan harus dilihat konteksnya juga, konteksnya bercanda. Tapi yang mendengarkan pasti nggak tahu kalau itu bercanda atau tidak dan macam-macam lagi,” lanjut dia.
Ia pun menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran.
Terlebih jika tindakan tersebut menyasar kepala negara.
“Apalagi menyadap kepala negara itu pelanggaran yang sangat berat,” tegasnya.
RUU Penyadapan Kembali Diusulkan untuk Dibahas
Selain menyoroti dampaknya terhadap demokrasi dan privasi, Sarmuji juga menanggapi peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Ia mengungkapkan bahwa rancangan regulasi tersebut sebelumnya pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, kasus yang tengah menjadi perhatian publik dapat menjadi alasan untuk kembali mengevaluasi kebutuhan aturan tersebut.
"Oh iya itu dulu sudah sudah pernah masuk prolegnas sebenarnya,” tuturnya.
Sarmuji berharap pembahasan regulasi penyadapan dapat dipertimbangkan kembali agar pelaksanaannya memiliki batasan dan prosedur yang tegas.
“Ini momentum, momentum untuk memperbaiki regulasi kita ya,” tambah dia.
“Jadi setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.***







