JAKARTA, POJOKSATU.id, Hak pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut menetapkan besaran kompensasi yang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Salah satu dasar penentuan nominalnya adalah durasi pekerja mengabdi di perusahaan.
Aturan mengenai kewajiban pembayaran hak pekerja tersebut tertuang dalam Pasal 232 ayat (1) UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa perusahaan atau pemberi kerja harus memenuhi pembayaran berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, termasuk uang penggantian hak yang belum diterima pekerja.
Namun, jumlah kompensasi yang dibayarkan tidak terlepas dari faktor pengali.
Perhitungannya harus mengikuti alasan yang menyebabkan terjadinya PHK.
Sementara itu, Pasal 232 ayat (2) menjelaskan batas minimal uang pesangon yang harus diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja masing-masing pekerja.
Berikut daftar besaran pesangon berdasarkan lama bekerja:
- Bekerja di bawah 1 tahun: memperoleh 1 bulan upah.
- Bekerja selama 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun: memperoleh 2 bulan upah.
- Bekerja selama 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun: memperoleh 3 bulan upah.
- Bekerja selama 3 tahun hingga kurang dari 4 tahun: memperoleh 4 bulan upah.
- Bekerja selama 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun: memperoleh 5 bulan upah.
- Bekerja selama 5 tahun hingga kurang dari 6 tahun: memperoleh 6 bulan upah.
- Bekerja selama 6 tahun hingga kurang dari 7 tahun: memperoleh 7 bulan upah.
- Bekerja selama 7 tahun hingga kurang dari 8 tahun: memperoleh 8 bulan upah.
- Bekerja selama 8 tahun atau lebih: memperoleh 9 bulan upah.
Mengacu pada ketentuan tersebut, masa kerja delapan tahun atau lebih menjadi kelompok yang berhak atas pesangon paling banyak, yakni sembilan bulan upah sebagai besaran dasar.
Rincian Uang Penghargaan Berdasarkan Masa Kerja
Komponen hak yang dapat diterima pekerja saat terkena PHK bukan hanya uang pesangon.
Ada pula uang penghargaan masa kerja yang besarannya disesuaikan dengan lamanya pekerja menjalankan tugas di perusahaan.
Ketentuan tersebut memberikan perbedaan nominal berdasarkan kelompok masa kerja.
Pekerja yang telah mengabdi lebih lama berhak mendapatkan nilai uang penghargaan yang lebih tinggi.
Berikut rincian jumlah uang penghargaan masa kerja berdasarkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
- Masa kerja 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
Berdasarkan daftar tersebut, pekerja yang sudah bekerja selama 24 tahun atau lebih berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja dengan nilai maksimal 10 bulan upah.
Hak Lain yang Masuk dalam Uang Penggantian
Selain kedua komponen tersebut, regulasi ketenagakerjaan terbaru turut menetapkan kewajiban pembayaran uang penggantian hak bagi pekerja yang mengalami PHK.
Pasal 232 ayat (4) UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjabarkan beberapa bentuk hak yang masuk dalam kategori tersebut.
Komponen pertama adalah hak cuti tahunan yang masih tersisa karena belum dimanfaatkan pekerja dan belum hangus masa berlakunya.
Selanjutnya, pekerja juga berhak mendapatkan penggantian ongkos perjalanan pulang.
Ketentuan ini mencakup pekerja atau buruh beserta anggota keluarganya menuju lokasi pertama kali mereka diterima untuk bekerja.
Selain dua hal tersebut, terdapat pula hak tambahan yang sudah disepakati atau dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Artinya, perusahaan tidak hanya perlu memperhitungkan pembayaran pesangon ketika melakukan PHK.
Hak berupa penghargaan masa kerja dan penggantian hak lainnya juga harus diperhatikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
DPR Resmi Setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Sebagai informasi, DPR RI sebelumnya telah mengambil keputusan untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kehadiran aturan baru di bidang ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menghadirkan landasan hukum yang lebih jelas bagi seluruh pihak, baik pekerja, perusahaan, pemberi kerja, maupun pemerintah.
Penyusunan regulasi tersebut juga diarahkan untuk membentuk tata kelola ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan perlindungan lebih optimal terhadap tenaga kerja.
Tidak hanya menyangkut perlindungan hak pekerja, undang-undang ini juga memuat sejumlah sasaran lainnya.
Di antaranya adalah memperjelas kepastian hukum dalam hubungan kerja, membuka lebih banyak peluang pekerjaan, serta meningkatkan kemampuan dan hasil produktivitas tenaga kerja.
Regulasi tersebut turut diarahkan untuk menciptakan mekanisme pengupahan yang memenuhi prinsip keadilan dan kelayakan.
Di samping itu, penguatan hubungan industrial juga menjadi salah satu perhatian agar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dapat berlangsung secara seimbang, harmonis, serta berkeadilan.***






