SUKOHARJO, POJOKSATU.id - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga anggota lainnya pada Senin (2/11/2026).

Kasus ini bermula dari pembakaran warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, 12 September 2026 lalu.

Lalu berujung pada penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/10/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro.

Pihak Ponpes mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang milik lembaga maupun pribadi penghuni ponpes.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kemudian mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga anggota lainnya pada Senin (2/11/2026).

Pembakaran Warung Hingga Penggeledahan Ponpes

Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Ia diduga membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik dan melawan saat ditangkap hingga menyebabkan dua anggota Brimob terluka.

Selain ST, polisi memburu pria berinisial I yang diduga turut terlibat. Keduanya merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Surakarta, pada 2015.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi bahwa I memiliki keterkaitan tempat tinggal dengan sebuah ponpes di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dan wilayah Semanggi.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi menggeledah ponpes di Mojolaban dan Jenawi, Karanganyar, pada 27 Oktober 2026. Namun, I tidak ditemukan di kedua lokasi.

Penggeledahan di Ponpes HQ Mojolaban berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah santriwati dan ustazah dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, menyebut sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah sempat dibawa aparat.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pengurus, mereka dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB, kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya untuk pemeriksaan lanjutan.

Pengurus ponpes menyampaikan keberatan atas pelaksanaan penggeledahan. Mereka menilai tindakan aparat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni, terutama santriwati yang masih di bawah umur.

Selain itu, pengurus membantah adanya keterlibatan santriwati maupun ustazah dalam kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah.

Diyana mengatakan, seluruh santriwati dan ustazah yang diperiksa telah dipulangkan setelah polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Diyana memperkirakan nilai keseluruhan barang inventaris dan pribadi yang disita mencapai sekitar Rp 50 juta.

Ia menjelaskan, busur dan anak panah serta drone merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler santriwati.

Adapun sejumlah senjata tajam di lokasi ponpes disebut digunakan untuk kegiatan kebersihan dan perawatan kebun.

Pihak ponpes juga menyatakan belum menerima surat penyitaan atas sejumlah barang tersebut saat penggeledahan berlangsung.

Mereka kemudian meminta kepolisian mengembalikan barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo saat itu, AKBP Andika Dharma Sena, menyampaikan bahwa sekitar 15 orang di lokasi Mojolaban dimintai keterangan sebagai saksi.

"Yang Laban sekitar 15 orang, baik di bawah umur maupun dewasa semua kita mintai keterangan sebagai saksi," ujar Sena di Polres Sukoharjo, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah senjata tajam di lokasi. Polisi hanya melakukan sebatas pemeriksaan saja.

Barang yang disebut disita meliputi busur dan anak panah, drone, ponsel milik santriwati dan ustazah, uang tabungan sekitar Rp 16 juta, emas Antam seberat 1 gram, serta tiga sepeda motor milik ustazah.***