Sukoharjo, POJOKSATU.id - Pemulihan kondisi 12 santriwati Rumah Tahfiz Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian sejumlah pihak setelah polemik penggeledahan oleh aparat kepolisian. 

Kementerian Agama (Kemenag) dan Muhammadiyah menyatakan siap mengawal perlindungan anak, pendampingan psikologis, hingga keberlanjutan pendidikan para santriwati.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa anak-anak yang belajar dan menghafal Al-Qur'an di lembaga tersebut tetap harus mendapat perhatian negara. 

Menurutnya, status administratif lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak mereka atas rasa aman dan pendidikan.

Kamaruddin mengatakan jajaran Kemenag di tingkat kabupaten dan kota telah berkoordinasi serta turun langsung ke lapangan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi para santri.

"Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan," ujar Kamaruddin kepada awak media di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Ia menekankan bahwa perlindungan harus diberikan kepada seluruh peserta didik, baik yang belajar di lembaga pendidikan formal maupun nonformal. 

Kondisi psikologis dan masa depan pendidikan anak-anak tersebut juga perlu diperhatikan.

Kemenag Jelaskan Status Rumah Tahfiz

Kamaruddin turut menjelaskan bahwa Rumah Tahfiz Hamalatul Quran belum memiliki Izin Operasional (IJOP) sebagai lembaga binaan Kemenag. 

Dengan demikian, lembaga tersebut belum tercatat sebagai pesantren yang berada di bawah pembinaan kementerian.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa anak-anak yang belajar di sana tetap merupakan bagian dari masyarakat yang harus dihormati, dilindungi, dan dibina.

"Jadi (rumah tahfiz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa," tuturnya.

Ia menjelaskan, lembaga yang mengajukan perizinan sebagai pesantren harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan unsur pokok pesantren atau arkanul ma'had. 

Di antaranya keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang memenuhi ketentuan.

"Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma'had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya," tegas Kamaruddin.

Menurutnya, proses pendaftaran dan verifikasi diperlukan agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan secara optimal.

Muhammadiyah Siapkan Pendampingan Kesehatan dan Psikologis

Dukungan terhadap para santriwati juga datang dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo. 

Organisasi tersebut menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kesehatan dan psikologis kepada 12 santriwati Ponpes Putri Hamalatul Quran di Laban, Mojolaban.

Pernyataan sikap itu dibacakan Ketua PDM Sukoharjo, H. Djumari, S.Ag., M.Si., dan diunggah melalui akun Instagram @muhammadiyahsukoharjo pada Senin, 2 November 2026.

PDM Sukoharjo menilai penegakan hukum dan pemulihan kondisi anak harus berjalan beriringan. 

Pendampingan yang diberikan tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan.

"Muhammadiyah meyakini penegakan hukum harus berjalan sesuai perundangan yang berlaku dan pemulihan santriwati harus didahulukan. Keduanya harus berjalan beriringan," demikian salah satu poin pernyataan sikap tersebut.

Untuk menjalankan pendampingan, PDM Sukoharjo berencana melibatkan tenaga kesehatan profesional dari RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo.

Prosesnya akan mengutamakan empati, perlindungan anak, serta penghormatan terhadap privasi santriwati dan keluarga. 

Kerahasiaan rekam medis juga menjadi perhatian agar pemulihan berlangsung secara aman dan profesional.

"Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar 12 santriwati dapat kembali belajar dan beraktivitas dengan tenang," demikian penegasan PDM Sukoharjo.

PP Muhammadiyah Tawarkan Bantuan Hukum

Selain pendampingan kesehatan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) juga menawarkan bantuan hukum dan pemulihan psikologis bagi para santriwati.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas bersama tim LBH AP Muhammadiyah Jawa Tengah mendatangi pihak pesantren pada Minggu, 1 November 2026. 

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengawal proses klarifikasi sekaligus memastikan penanganan persoalan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan kondisi mental anak-anak.

Busyro menilai pendekatan hukum saja tidak cukup untuk menangani persoalan yang terjadi. 

Rasa aman, kenyamanan, dan kondisi emosional para santri juga harus menjadi perhatian.

"Muhammadiyah melihat bahwa penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum. Kondisi emosional, rasa aman, dan kenyamanan santri juga perlu mendapatkan perhatian," kata Busyro.

Direktur LBH AP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Ponxi Yoga Wiguna, menjelaskan bahwa kedatangan timnya merupakan bagian dari pendampingan kepada pimpinan pusat Muhammadiyah, khususnya Majelis Hukum dan HAM.

Tim tersebut melakukan tabayun atau klarifikasi langsung kepada pihak pesantren untuk memperoleh penjelasan mengenai peristiwa yang menjadi perhatian publik.

"Ya, kami dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah ini tadi mendampingi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, khususnya lembaga Majelis Hukum dan Hikmah, untuk kita mengetahui klarifikasi, tabayun di pondok pesantren putri ini mengenai kemarin pemberitaannya yang ramai tentang tindakan aparatur kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas Ponxi.

Berbagai langkah dari Kemenag dan Muhammadiyah tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak perlu menjadi perhatian bersama. 

Di tengah proses penanganan hukum, para santriwati tetap membutuhkan lingkungan yang aman, pendampingan yang tepat, dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tanpa rasa takut.***