Sukoharjo, POJOKSATU.id - Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, berujung pada penonaktifan sejumlah pejabat kepolisian setempat.
Empat personel Polres Sukoharjo kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Mereka terdiri dari Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA-PPO Ipda RAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan yang muncul setelah proses penggeledahan pesantren.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menekankan agar seluruh proses penegakan hukum berlangsung transparan dan profesional, sekaligus mengutamakan perlindungan masyarakat.
"Bapak Kapolri komitmen dengan moto 'Polisi Bersama Masyarakat', tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2026.
Empat Personel Diperiksa Propam Mabes Polri
Trunoyudo menegaskan, penonaktifan tersebut disertai pemeriksaan terhadap keempat personel untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Ponpes Hamalatul Quran.
"Sebagai kelanjutan, dalam perkembangannya di lapangan, kita ketahui dengan adanya keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," ungkapnya.
Pemeriksaan berlangsung di Divisi Propam Mabes Polri. Trunoyudo menyebut langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas peristiwa yang menimbulkan keluhan, terutama dari para santriwati dan pengasuh pesantren.
Mabes Polri juga menyampaikan keprihatinan atas dampak psikologis yang dilaporkan dirasakan oleh anak-anak santriwati maupun para pengasuh.
"Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan," ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Islam.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena telah dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Andhika selanjutnya dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo kemudian dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, pencopotan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo dan Kanit PPA-PPO Ipda RAP menjadi bagian dari penonaktifan empat personel yang disebut Mabes Polri sedang menjalani pemeriksaan.***





