JAKARTA, POJOKSATU.id - Terungkap di persidangan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pengusaha Tan Kian dijemput via pintu khusus ke Kejagung dari Jalan Hasanuddin.

Selama enam kali diperiksa sebagai saksi kasus Asabri dan Jiwasraya di Kejagung Kebayoran Baru, Jaksel, Tan Kian masuk dari pintu khusus berpagar teralis itu.

Dari lokasi tersebut, Tan Kian diantar menggunakan lift khusus menuju lantai 8 Kejagung untuk menunggu penyidik.

Tan Kian satu kali diperiksa perkara Jiwasraya dan lima kali dalam perkara Asabri. Dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian mengungkap dalam persidangan dengan terdakwa Febrie Adriansyah, Selasa dinihari (3/11), Ferry menawarkan cara agar dirinya tidak perlu melewati pintu masuk yang biasa digunakan saat menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Ferry disebut mengatakan akan ada orang yang menjemput Tan Kian melalui pintu khusus berpagar teralis di Jalan Hasanuddin.

Dari lokasi tersebut, Tan Kian kemudian diantar menggunakan lift khusus menuju lantai 8 untuk menunggu penyidik.

"Saya pikir, wah, ini orang mungkin ada koneksinya juga di dalam," kata Tan Kian, Selasa dinihari.

Tan Kian menyebut dirinya diperiksa sebanyak enam kali sebagai saksi. Rinciannya, satu kali dalam perkara Jiwasraya dan lima kali dalam perkara Asabri.

Meski demikian, dia menegaskan tidak pernah diperiksa dengan status tersangka setelah menyerahkan uang kepada Ferry.

"Tidak," jawab Tan Kian saat ditanya jaksa apakah pernah menjadi tersangka.

Tan Kian juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang akan menerima uang 5 juta dollar Singapura tersebut.

Ferry disebut tidak pernah menyebut nama pejabat ataupun pihak lain dalam pembicaraan mereka.

Protes ke Ferry Boboho

Tan Kian sempat protes ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho karena ia masih saja diperiksa sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya dan Asabri pada beberapa tahun lalu.

Padahal dia sudah menyerahkan uang 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar ke Ferry.

"Karena setelah itu saya tetap dipanggil diperiksa. Lalu saya komplain sama dia. Loh, itu kan sudah saya serahkan, kenapa masih tetap saya dipanggil, diperiksa," kata Tan Kian.

Menanggapi protes tersebut, Ferry disebut meminta Tan Kian mengikuti pemeriksaan yang berjalan. Namun, Tan Kian tidak puas dengan jawaban tersebut.

Dia khawatir pemanggilan pemeriksaan akan berdampak terhadap reputasinya sebagai pengusaha.

"Wah, jangan dong. Saya bilang kalau saya nanti dipanggil, namanya ada di sana. Kan enggak baik reputasi saya," ujar dia.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), JPU mendakwa Febrie menerima uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berlangsung pada kurun waktu 2020 hingga Juli 2026 dan berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus.***