Jakarta, POJOKSATU.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih membutuhkan penanganan serius.
Data BNPB mencatat luas lahan terbakar dalam 24 jam terakhir mencapai 10.781 hektare di enam provinsi, sementara total titik panas yang terpantau mencapai 1.593 titik.
Besarnya angka tersebut memperkuat urgensi percepatan penanganan karhutla, yang juga disoroti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Organisasi tersebut mendesak pemerintah menjadikan persoalan ini sebagai prioritas, menindak pihak yang bertanggung jawab, serta memperkuat upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi, Hazuarli Halim, menilai karhutla bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan.
Bencana tersebut juga menimbulkan kerugian ekonomi dan berbagai gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat di wilayah terdampak seperti Kalimantan dan Sumatra.
“Ini menimbulkan dampak yang luar biasa, kerugian, kemudian juga menimbulkan berbagai macam penyakit dan berbagai macam dampak ekonomi lainnya," ujar Hazuarli kepada MUI Digital, Selasa, 27 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah kunjungan silaturahim Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Oktober 2026.
BNPB Catat 10.781 Hektare Lahan Terbakar
Data BNPB menunjukkan, dari total luas lahan terbakar 10.781 hektare dalam 24 jam terakhir, sebarannya terkonsentrasi di sejumlah provinsi.
Kalimantan Selatan menyumbang sekitar 34 persen dari luas lahan terbakar, disusul Sumatera Selatan sebesar 32 persen dan Kalimantan Barat sebesar 23 persen.
Sementara itu, Jambi menyumbang sekitar 6 persen dan Kalimantan Tengah sekitar 5 persen.
Pada pemantauan titik panas, BNPB mencatat total 1.593 titik di enam provinsi.
Kalimantan Selatan menyumbang sekitar 61 persen dari total titik panas, Sumatera Selatan 21 persen, Kalimantan Barat 13 persen, dan Kalimantan Tengah 4 persen.
BNPB juga mencatat 197 titik fire spot. Angka ini merupakan data yang ditampilkan terpisah dari total hotspot, sehingga keduanya tidak serta-merta dapat disamakan.
Puluhan Ribu Personel Dikerahkan
Untuk mengendalikan kebakaran, sebanyak 71.878 personel gabungan tercatat terlibat dalam penanganan di enam provinsi.
Luas lahan yang berhasil ditangani melalui operasi darat dan udara pada hari pemantauan mencapai 877,76 hektare.
Dari jumlah tersebut, penanganan melalui jalur darat mencapai 790,26 hektare, sedangkan operasi udara menangani 87,5 hektare.
Data BNPB juga mencatat luas lahan yang masih akan dipadamkan mencapai 1.541,25 hektare.
Angka ini menunjukkan masih adanya area yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Dari sisi dukungan udara, tercatat 53 unit pesawat atau sarana udara dalam data operasi hari itu.
Rinciannya meliputi dua unit patroli, 15 unit untuk water bombing (WB), dan delapan unit untuk operasi modifikasi cuaca (OMC), sesuai kategori yang ditampilkan dalam data BNPB.
Untuk mendukung operasi, bahan semai yang digunakan dalam modifikasi cuaca tercatat sebanyak 21.600 kilogram.
Sementara itu, volume air untuk water bombing mencapai 2.081.500 liter.
MUI Serukan Taubat Nasional
Di tengah besarnya dampak karhutla, MUI mendorong dilakukannya taubat nasional sebagai bentuk refleksi dan kesadaran kolektif masyarakat.
Hazuarli menegaskan bahwa menjaga serta memelihara alam merupakan tanggung jawab bersama.
Karena itu, upaya mengatasi karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman, tetapi juga perlu disertai perubahan perilaku yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan.
MUI meminta pemerintah memberikan perhatian besar terhadap percepatan penanganan kebakaran.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Hazuarli menyebut penanganan intensif diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga empat pekan ke depan.
Perusahaan Pelaku Pembakaran Diminta Ditindak
Selain pemadaman dan pencegahan, MUI mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan diusut tuntas.
Hazuarli meminta penegakan hukum dilakukan secara adil sesuai peraturan yang berlaku, termasuk terhadap korporasi yang terbukti melanggar hukum dan mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.
Menurutnya, penindakan harus disertai evaluasi terhadap regulasi daerah.
Pemerintah disebut tengah mengkaji kembali sejumlah peraturan daerah yang dinilai longgar atau berpotensi membuka celah bagi aktivitas pembakaran lahan.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan sekaligus mengurangi kemungkinan terulangnya bencana serupa.
Bagi MUI, penyelesaian karhutla perlu mencakup penanganan di lapangan, proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta perbaikan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita bersama agar hal yang sama tidak terulang kembali," kata Hazuarli menegaskan.***







