JAKARTA- POJOKSATU.ID- Drama penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyita perhatian publik.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tak kunjung menampakkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/10).
Nama sang menteri dipastikan tidak tercantum dalam daftar jadwal pemeriksaan saksi yang dirilis resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut sama sekali tidak membalot agenda penyidikan untuk skandal pertanahan itu pada hari ini.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kabar yang diembuskan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin sebelumnya meyakini penyidik telah melayangkan surat panggilan formal kepada Nusron untuk hadir pada Rabu (28/10), merujuk pada konfirmasi dua sumber kredibel.
Lantaran Nusron tak juga hadir setelah dua kali penjadwalan sebelumnya dilaporkan absen, MAKI mendesak penyidik bertindak tegas tanpa memandang jabatan.
"Jika kembali tidak hadir, kami meminta KPK tidak ragu menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa," tegas Boyamin.
Merespons polemik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim penyidik masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron pada pemanggilan terdahulu.
KPK berjanji akan mengumumkan ke publik begitu jadwal pemanggilan ulang telah ditetapkan secara resmi.
Jejak OTT Rp106,3 Miliar dan Ring 1 Menteri
Kasus megaskandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang dilancarkan KPK pada Senin (14/9/2026) lalu di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, tim penindak mengamankan 19 orang berikut tumpukan barang bukti bernilai fantastis.
Penyidik menyita koper-koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai Rp106,3 miliar.
Rincian Barang Bukti Uang Tunai Hasil OTT:
Rumah Arif Sugiyanto: Rp31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan MYR 981 (disimpan dalam beberapa koper merah).
Rumah Rizal Pahlevi: Rp896 juta.
Rumah Sontang C. Manurung: Rp49,5 juta.
Rumah Zimamanun: Rp8 juta.
Tak butuh waktu lama, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke Rutan Cabang Merah Putih sejak 15 September 2026.
Kedelapan tersangka tersebut mencakup jajaran pejabat kementerian hingga pihak swasta yang disinyalir sebagai lingkaran dekat sang menteri:
Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang / PPTR Kementerian ATR/BPN)
Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
Arif Sugiyanto (Swasta / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Swasta / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Erwin (Swasta / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Muhammad Fakhry (Swasta / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Rizal Pahlevi (Swasta)
Hingga kini, publik terus menanti ketegasan KPK untuk memeriksa Nusron Wahid guna membongkar muara aliran dana ratusan miliar rupiah tersebut sampai ke akarnya.***




