Jakarta, POJOKSATU.id - Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri informasi serta mengusut perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh secara lebih mendalam.
Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.
Pembentukan tim menjadi langkah pimpinan Polri dalam merespons dugaan penyadapan yang disebut menyasar sejumlah pejabat negara hingga kalangan pengusaha.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan, tim akan memeriksa berbagai informasi secara cermat dan profesional.
Prosesnya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena setiap tahapan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Polri juga berjanji menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka.
"Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," katanya.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Pembentukan tim khusus berlangsung ketika jumlah tersangka dalam perkara tersebut telah mencapai empat orang.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga personel sebagai tersangka, kemudian menyusul satu tersangka berinisial SU.
Tiga tersangka lainnya adalah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan para personel tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam perkembangan terbaru, SU yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, SU tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
Penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian tindakan yang dipersoalkan.
Dugaan Penyadapan Menyasar Banyak Kalangan
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, sejumlah pihak lain juga diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik juga menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain penyadapan, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
SU disebut memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri yang memberikan izin penyadapan sekaligus penghapusan hasilnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana yang disebutkan dalam ketentuan tersebut masing-masing mencapai 10 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun penjara.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji.
Trunoyudo juga menegaskan, Polri akan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan prosedur hukum dalam menangani perkara ini.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan dukungan, masukan, serta kepercayaan kepada institusi kepolisian.
Menurut dia, dukungan tersebut menjadi dorongan bagi Polri untuk menjalankan proses penegakan hukum secara objektif dan transparan.***







