JAKARTA, POJOKSATU.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan persaingan maupun konflik kepentingan di internal Polri.
Ia memastikan penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi setelah menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan memperbaiki institusi kepolisian.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.
Di tengah proses hukum yang melibatkan sejumlah jenderal aktif, Suyudi meminta seluruh jajaran kepolisian tetap menjalankan tugas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Ia menginstruksikan anggota Polri untuk memperkuat kehadiran di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Kapolri juga menyampaikan apresiasi kepada para purnawirawan Polri yang memberikan dukungan dan masukan terhadap institusi kepolisian.
Menurut Suyudi, kedatangan para senior tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," tuturnya.
Tiga Jenderal Aktif Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya masing-masing eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Selain ketiga tersangka tersebut, satu jenderal berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP ayat 1 dan 2 serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




