Jakarta, POJOKSATU.id - Nama Irjen Pol. Slamet Uliandi kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. 

Perwira tinggi yang dikenal dengan julukan "Captain Jack" itu kini harus menghadapi proses hukum yang turut menyeret tiga nama jenderal lainnya.

Slamet sebelumnya dikenal memiliki perjalanan karier panjang di kepolisian, terutama dalam bidang reserse dan teknologi informasi. 

Ia juga pernah memegang sejumlah jabatan strategis, termasuk Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Penetapan status tersangka terhadap Slamet diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis, 5 November 2026.

Menurut Suhermanto, penyidik sebelumnya memeriksa Slamet sebagai saksi. 

Namun, setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan olehnya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Meski sudah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan. Suhermanto menjelaskan, kondisi kesehatan yang bersangkutan masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. 

Tiga nama lain yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut telah ditahan di Mako Brimob.

Lulusan Akpol 1994, Banyak Berkarier di Bidang Reserse

Slamet Uliandi lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 dan mengawali perjalanan dinasnya sebagai perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Pada masa awal karier, Slamet banyak bertugas di bidang reserse. Pengalaman tersebut kemudian membawanya menduduki berbagai posisi di lingkungan kepolisian, termasuk jabatan yang berkaitan dengan operasional dan pengawasan penyidikan.

Sejumlah posisi yang pernah diembannya antara lain Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri dan Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2011. 

Kariernya terus berkembang hingga dipercaya menjadi Karobinopsnal Bareskrim Polri pada 2019.

Setahun kemudian, Slamet mendapat penugasan sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Posisi tersebut membuatnya terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kejahatan di ruang digital.

Namanya juga tercatat dalam sejumlah operasi kepolisian yang mendapat perhatian publik, termasuk penangkapan buron kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pernah Menangani Kasus Ferdy Sambo

Salah satu momen yang membuat nama Slamet dikenal luas terjadi pada 2022, ketika kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat.

Saat itu, Slamet dipercaya untuk menjemput Ferdy Sambo ke Mako Brimob guna menjalani pemeriksaan. 

Penugasan tersebut dilakukan setelah muncul pengakuan Bharada Richard Eliezer yang mengungkap keterlibatan Sambo dalam perkara pembunuhan tersebut.

Peristiwa itu membuat sosok Slamet semakin mendapat perhatian. Di kalangan kepolisian, ia dikenal dengan julukan "Captain Jack".

Pada 2021, Slamet juga dipercaya menduduki jabatan Kepala Divisi TIK Polri. 

Ia menggantikan Irjen Pol. Muktiono dan bekerja dalam struktur kepemimpinan Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo.

Jabatan tersebut kemudian melekat pada perjalanan kariernya hingga Oktober 2026, sebelum ia mendapat penugasan luar struktur di Bareskrim Polri pada 2 Oktober 2026.

Pernah Membantah Dugaan Penggunaan Spyware Pegasus

Slamet juga pernah menjadi perhatian publik ketika muncul laporan Indonesia Leaks pada 2023 mengenai dugaan penggunaan perangkat lunak mata-mata Pegasus oleh kepolisian Indonesia.

Laporan tersebut menyoroti dugaan pengadaan perangkat pengawasan pada periode 2017-2018. 

Saat itu, Slamet yang menjabat sebagai Kepala Divisi TIK Polri memberikan penjelasan bahwa alat penyadapan yang digunakan kepolisian harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa penyadapan oleh kepolisian dilakukan dalam kerangka penegakan hukum.***